Wartawan Riau Kutuk Vonis Terhadap Bambang Harymurti

Reporter

Editor

Sabtu, 18 September 2004 15:33 WIB

TEMPO Interaktif, Pekanbaru: Puluhan wartawan media cetak dan elektronik lokal dan Jakarta di Pekanbaru, Riau, Sabtu siang (18/9) melakukan unjukrasa sebagai aksi mengutuk dan menolak keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Pemimpin Redaksi Tempo Bambang Harymurti dengan hukuman satu tahun penjara. Aksi unjukrasa wartawan yang dilakukan spontan itu berlangsung mulai pukul 11.00 WIB. Bergerak dari Kantor Berita Nasional Antara di Jalan Sumatera, Pekanbaru, puluhan wartawan dengan mengendarai sepeda motor dan mobil itu menunju bundaran di Jalan Sudirman. Di bundaran itu, para wartawan dengan membawa berbagai spanduk melakukan orasi yang intinya menyatakan ikut prihatin kepada Bambang dan Majalah Tempo serta mengutuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Aksi unjukrasa di bundaran Sudirman itu juga diikuti dengan aksi membakar kertas yang bertuliskan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. "Beranguskan saja UU No 40 tahun 1999 tentang pers. UU itu tampaknya tidak berlaku di mata penegak hukum.Lihat saja hakim menggunakan KUHP dalam memutuskan perkara Tempo versus Tomy Winata sehingga membuat Bambang Harimurty dijatuhi hukumam 1 tahun penjara," kata para wartawan itu serentak seraya beramai-ramai menyulutkan api membakar kertas bertuliskan UU No 40 tentang Pers itu. Ahmad S Udi, Pemimpin Redaksi Riauterkini.Com, kepada Tempo, mengaku unjukrasa itu berjalan tanpa dikomandoi. "Wartawan Riau hanya merasa terpanggil karena melihat ketidakadilan yang diberlakukan kepada pers khususnya Majalah Tempo berserta wartawan dan Pemimpin Reedaksi Tempo Bambang Harymurti," kata dia. Wartawan Detik.Com, Chaidir juga menyatakan hal sama. "Nasib yang menimpa Harymurti tidak tertutup akan menimpa kita (wartawan) juga,"kata Chaidir. Setelah puas melakukan orasi di bundaran Sudirman, para wartawan itu melanjutkan unjukrasa di Kantor Mapolda Riau yang juga terletak di Jalan Sudirman. Semula para wartawan itu tidak diperbolehkan petugas polisi memasuki halaman Kantor Polda Riau tersebut dengan dalih tanpa izin berunjukrasa. Namun setelah Kabid Humas Polda Riau, S.Pandiangan datang, para wartawan diperbolehkan melakukan unjukrasa itu secara bebas dan tertib.Evalisa Siregar - Tempo

Berita terkait

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

51 hari lalu

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

52 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

53 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

21 Februari 2024

AMSI Optimistis Perpres Publisher Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Perpres Publisher Rights dinilai membuka ruang bagi model bisnis baru di luar model bisnis yang mengandalkan impresi atau pencapaian traffic.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

21 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Apa Artinya bagi Perusahaan Pers Indonesia?

AMSI optimistis Perpres Publisher Rights akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara platform digital dan penerbit media digital.

Baca Selengkapnya

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

21 Februari 2024

Media Asing Soroti Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

Jokowi mengatakan semangat awal dari Peraturan Presiden tentang Publisher Rights adalah ingin membentuk jurnalisme berkualitas.

Baca Selengkapnya