TEMPO.CO, Tuban - Kepolisian Resor Tuban, Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka pemalsuan 4.500 lembar akte kelahiran, Senin 20 Mei 2013. Modusnya, kedua tersangka bekerja sama mencetak blanko kosong akte kelahiran palsu.
Keduanya adalah Pandu (45), Pegawai Negeri Sipil di Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban dan Joko Dwi Setyo Budiono (34), ahli komputer. Kini, mereka meringkuk di tahanan Kepolisian Resor Tuban.
Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Tuban, Ajun Komisaris Polisi Wahyu Hidayat mengatakan kedua tersangka bekerja sama sejak 2009. Jumlah akte kelahiran palsu diperkirakan semakin banyak.
Dari hasil pengakuan kedua tersangka, akte kelahiran palsu yang sudah beredar sekitar 1.500 lembar. Jumlah itu belum termasuk permohonan pengajuan akte kelahiran dari tahun 2011-2013 ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, sebanyak 2788 lembar.
Ada juga, beberapa akte kelahian palsu yang tak terdeteksi. Sehingga jika dikalkulasi, baik yang sudah beredar maupun dalam proses pengajuan, sekitar 4500 lembar. “Kami masih terus mengusut akte kelahiran palsu yang beredar,” tegas Wahyu kepada Tempo, Senin 20 Mei 2013.
Terbongkarnya kasus pemalsuan akte kelahiran ini, bermula dari keluhan pegawai di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Tuban. Staf kantor desa kerap mengeluhkan penolakan Dinas Kependudukan melegalisasi akta anak-anak mereka. Mereka lantas melapor ke polisi.
Kepala Dinas Kependudukan Jony Martoyo menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada polisi. Instansinya terbuka dan siap membantu polisi mengungkap jaringan pemalsuan akte kelahiran tersebut. “Saya juga siap memberikan keterangan,” ujar Jony yang mengaku baru satu bulan menjabat.
SUJATMIKO
Berita terkait
Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi
5 jam lalu
Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas
7 jam lalu
Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
7 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaTNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU
3 hari lalu
Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi
3 hari lalu
ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
3 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya
4 hari lalu
Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?
Baca SelengkapnyaCara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya
4 hari lalu
Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.
Baca SelengkapnyaBuka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati
4 hari lalu
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK
5 hari lalu
7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.
Baca Selengkapnya