Pertamina Diminta Olah Limbah B3 di Balongan

Reporter

Editor

Kamis, 16 September 2004 18:51 WIB

TEMPO Interaktif, Indramayu: Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan tenggat hingga Desember 2004 kepada Pertamina Unit Pengolahan (UP) IV Balongan, untuk memusnahkan limbah B3 yang mereka hasilkan. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup Indramayu, Mulyono Martono. "Deadline ini dikeluarkan langsung oleh Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin," tuturnya. Keluarnya batas waktu pemusnahan limbah B3 kepada Pertamina UP VI Balongan ini, menurut Mulyono, dilatarbelakangi semakin menumpuknya limbah B3 sejak tujuh tahun terakhir hingga mencapai 17 ribu ton. "Sungguh merupakan limbah yang jumlahnya tidak sedikit. Dan jika limbah ini terus disimpan dan dibiarkan, maka di masa yang akan datang akan menjadi ancaman besar bagi masyarakat baik yang tinggal di lingkungan kilang UP VI Balongan maupun yang tinggal di sepanjang garis pantai Indramayu," tuturnya.Karakteristik limbah B3 ini menurut Mulyono sangat spesifik, diantaranya sangat mudah meledak, mudah terbakar, beracun, infeksius, korosif dan reaktif. Sehingga jika melihat sifat dan karakteristik limbah B3 ini, lanjut Mulyono, sangatlah wajar jika Pemkab menetapkan batas waktu pemusnahan limbah B3 tersebut secepatnya dari lingkungan Pertamina UP VI Balongan dan juga dari wilayah Indramayu. Jika pihak Pertamina tetap tidak memusnahkan limbah B3 setelah melewati batas waktu, sanksi akan diberikan. Mulyono mengatakan sesuai dengan PP No 18 tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah B3 yang antara lain berbunyi, Bupati berhak menghentikan sementara kegiatan operasi atas nama instansi yang berwenang apabila pelanggaran tersebut dipastikan membahayakan lingkungan hidup. Sedangkan sanksi pidana bagi pimpinan manajemen sesuai dengan UU No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Bab IX pasal 41 ayat 1, yang mengancam hukuman kurungan paling lama 10 tahun dan denda Rp 500 juta jika diketahui secara sengaja pihak pimpinan perusahaan tertentu mencemari lingkungan. Di pihak lain, Humas Pertamina UP VI Balongan, Suwandi, mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan proses tender untuk membuat suatu unit pengolahan limbah. "Kami memberikan batas waktu hingga satu bulan kepada pemenang tender untuk mengolah limbah yang telah kami hasilkan sehingga tidak mencemari lingkungan hidup yang ada di wilayah Indramayu ini," tuturnya. Namun ia membantah jika Pertamina UP IV Balongan tidak peduli terhadap masalah lingkungan hidup di wilayah Indramayu tempat beroperasinya kilang ini. "Kalau kami tidak perduli, sudah dari dulu limbah ini kami buang ke laut. Seperti terjadi di Buyat. Tetapi kan limbah ini kami simpan baik-baik di tempat pembuangan sementara untuk kemudian diproses ulang agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan hidup lainnya," tambahnya.Ivansyah - Tempo

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

19 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

33 hari lalu

Pertamina Paparkan Strategi Pertumbuhan Ganda di Forum CERAWeek

PT Pertamina (Persero) melangkah maju dengan strategi pertumbuhan ganda untuk mempertahankan kebutuhan energi nasional.

Baca Selengkapnya

Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

37 hari lalu

Deretan Timses atau Penyokong Prabowo-Gibran yang Jadi Komisaris Hingga Promosi

Pengamat politik Adi Prayitno, menilai bagi-bagi jabatan komisaris BUMN ke para pendukung Prabowo-Gibran adalah balas budi politik dan alamiah.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

37 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

59 hari lalu

PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024

PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.

Baca Selengkapnya

Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

1 Februari 2024

Perdana di Kawasan Timur Indonesia, Operasi Tumor Otak Berbasis Pemindaian Tiga Dimensi

Rumah Sakit Otak dan Jantung Pertamina di Makassar menjadi pionir operasi tumor otak berbasis pemindaian tiga dimensi di Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

26 Oktober 2023

Undip dan Brin Kembangkan Pendeteksi Logam Berat dalam Limbah Industri

BRIN dan Universitas Diponegoro (Undip) menjalin kolaborasi riset untuk pengembangan metode alternatif pendeteksi logam di limbah industri.

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya