TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Badan Pembinanaan Hukum Nasional (BPHN) Romli Atmasasmita mengatakan saat ini pihaknya sedang menggagas untuk mengamandemen Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan adanya pengadilan antikorupsi nanti, kata Romli, diperlukan hukum acara khusus yang mengaturnya. Hal itu diungkapkannya kepada wartawan usai Diskusi Menjelang Pengadilan Anti Korupsi di Indonesia di Jakarta, Rabu (15/9). Pengaturan hukum acara pengadilan korupsi itu nantinya akan dijadikan satu dengan Undang Undang Anti Korupsi, sehingga UU tersebut perlu diamandemen. Dalam amandemen tersebut, kata Romli, pihaknya akan menambahkan aturan seperti pembekuan aset pelaku korupsi, biar cepat diproses. Sementara itu menanggapi belum dilantiknya para hakim ad hoc korupsi, Romli megatakan bahwa kewenangan memang ada pada presiden seperti yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Meski nantinya yang melantik MA tapi hal itu harus dilakukan di hadapan presiden.Sedangkan kewenangan penyidikan kasus-kasus korupsi tetap berada dalam tiga lembaga yang ada, yaitu KPK, polisi dan kejaksaan. "Untuk Rp 1 miliar ke atas KPK," katanya. Namun dalam memulai proses penyidikan kasus korupsi, kejaksaan dan kepolisian harus lapor terlebih dahulu ke KPK.Maria Ulfah - Tempo