DPR-KPU Jadwalkan Bahas Aturan Dana Kampanye

Reporter

Selasa, 14 Mei 2013 15:28 WIB

dok. TEMPO/Ramdani

TEMPO.CO, Jakarta- Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat berencana bertemu Komisi Pemilihan Umum untuk membahas draft aturan pelaporan dana kampanye. Draft aturan ini dinilai berpotensi melampaui undang-undang. ”Kami sudah jadwalkan pertemuannya pekan depan,” kata Abdul Hakam Naja, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, saat dihubungi, Selasa, 14 Mei 2013.


Menurut dia, saat ini ada beberapa poin dalam draf Peraturan KPU tentang dana kampanye itu yang terlalu mengatur hal-hal yang tak ada dalam undang-undang. Misalnya, kewajiban menyerahkan surat pajak dan tidak pailit bagi penyumbang.


KPU mempersiapkan tiga draf peraturan baru. Salah satunya penyempurnaan Peraturan KPU tentang dana kampanye. KPU akan membuat peraturan, setiap calon legislatif harus memiliki rekening khusus yang menjadi dana kampanyenya. Selain itu, penyumbang kampanye diminta menyerahkan surat pajak dan tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan. KPU berencana menggandeng masyarakat dan lembaga pemantau pemilu untuk berdiskusi dan melakukan uji publik ihwal Peraturan KPU yang baru ini. (Baca: KPU Gandeng PPATK Pantau Dana Kampanye)


Hakam mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU tak boleh terlalu fokus pada urusan administratif. Soalnya, dia melanjutkan, hal itu bisa mengganggu tugas pokok KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas. ”Kami harus pastikan aturan ini tak bertentangan dan bisa diterapkan,” kata Hakam. Rapat berkala dengan KPU ini, menurut Hakam, merupakan rapat konsultasi yang sudah diatur dalam undang-undang. Rapat ini selalu dilakukan sebelum KPU menetapkan sebuah peraturan.


Wakil Ketua Komisi lainnya, Arif Wibowo, mengatakan bahwa aturan yang disiapkan KPU tak perlu mewajibkan laporan penggunaan dana kampanye dari setiap calon legislatif. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum, peserta pemilu adalah partai politik, dan bukan perseroangan. ”Laporan setiap caleg seharusnya dibuat satu dengan laporan partai,” kata Arif.


Advertising
Advertising

Aturan yang dibuat KPU, menurut Arif, bersifat hanya sebatas pelaporan. KPU tak boleh memberi sanksi berdasarkan besaran laporan belanja kampanye partai. Sebab dalam undang-undang tak mengatur batasan belanja kampanye. "Yang diatur hanya batasan sumbangan untuk partai, jadi ini harus jernih dulu."


Anggota Komisi dari Partai Persatuan Pembangunan, Awi Thalib mengatakan, KPU harus membicarakan poin per poin dari draf aturan pelaporan dana kampanye itu, sebelum ditetapkan. Komisi perlu memberi masukan agar tak terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan di lapangan. "Semua harus didiskusikan dulu."


IRA GUSLINA SUFA

Topik Terhangat:
PKS Vs KPK |
Edsus FANS BOLA | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita Terpopuler:
Saksi Baru Fathanah: Dewi Kirana

Dikunjungi Komnas HAM, Warga Sebut Jokowi Bohong

Menara Saidah Miring, Pemda Jakarta Ikut Salah

Berita terkait

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

3 hari lalu

Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

3 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.

Baca Selengkapnya