Kayu Ilegal dari Sorong Rp 80 Miliar Dibongkar

Reporter

Jumat, 10 Mei 2013 18:28 WIB

Kayu ilegal. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Surabaya-Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan upaya pengiriman kayu ilegal dari Sorong, Papua. Polisi menyita 115 kontainer berisi kayu olahan jenis Merbau. "Estimasi kerugian mencapai Rp 80 miliar," kata Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi Anom Wibowo di Depo Temas Jalan Tanjung Batu, Surabaya, Jumat, 10 Mei 2013.

Anom mengatakan kayu berjumlah 2.264 meter kubik itu disimpan di dalam konteiner berukuran 20 feet. Kayu dikirim oleh PT Rotua asal Sorong, Papua dengan tujuan PT Yurimasa Gresik, PT Kalijaga Sidoarjo, dan UD Sinar Galuh Surabaya. Kayu-kayu itu tidak dilengkapi dengan surat keterangan sah hasil hutan. Tanpa faktur angkutan kayu olahan dan tanpa faktur angkutan kayu bulat.

Kayu disimpan di tiga tempat. Sebanyak 19 kontainer di Depo Tempuran Emas Tanjung Batu, Surabaya, 96 kontainer di Terminal Petikemas dan sisanya di Gresik.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Hendri Umar mengatakan kayu asal Sorong itu sebenarnya seringkali dikirim ke Surabaya. Hanya saja baru kali ini bermasalah tanpa dokumen resmi dan melebihi kuota. "Sebelumnya juga dikirim rutin tiap bulan, selalu (berjumlah) gede. Tapi sebelumnya nggak ada masalah, baru ini." Menurut Hendri, kayu-kayu itu banyak diminati negara asing seperti Cina. Biasanya digunakan untuk lantai.

Pengiriman kayu ini melanggar Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah menjadi Undang-undang 19 Tahun 2004 dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Topik Terhangat:
Penggerebekan Teroris |
E-KTP | Vitalia Sesha & Wanita-wanita Fathanah | Cinta Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh

Berita Terpopuler
Jumat Pagi Terjadi Gerhana Matahari

Masih Heboh Foto Mesra Ariel ' Noah' dan Devi Liu

Nikahi Sefti, Ahmad Fathanah Mengaku Duda

Rooney Hapus 'Manchester United' dari Twitter-nya

Fathanah Ingin Hancurkan Citra PKS?

Berita terkait

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

42 hari lalu

KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

15 Agustus 2023

Polda Aceh Tangkap 2 Pemuda dan Satu Truk Angkut 10 Log Kayu Ilegal

Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap 2 pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya.

Baca Selengkapnya

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

21 Desember 2022

Hutan Indonesia Makin Rusak, Ini Sanksi Pidana untuk Pelaku Penebangan Liar

Pelaku penebangan liar diancam sanksi pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Baca Selengkapnya

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

22 Desember 2021

Bakamla Sebut Potensi Kerugian Negara Rp 4 Triliun Bisa Diselamatkan Tahun Ini

Badan Keamanan Laut atau Bakamla menyebut potensi kerugian negara yang berhasil mereka selamatkan sepanjang tahun ini mencapai Rp 4 triliun.

Baca Selengkapnya

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

28 Februari 2020

Atasi Illegal Logging, Kerja Sama RI - UE Ini Diklaim Bisa Ditiru

Inisiatif kerja sama ini dapat menjadi model yang efektif bagi negara lain dalam upaya memerangi illegal logging secara global.

Baca Selengkapnya

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

16 November 2019

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

Baca Selengkapnya

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

14 Juli 2019

Illegal Logging di Nunukan Digagalkan, Pelaku Diancam Denda 2,5 M

Tiga aktor intelektual illegal logging yang ditangkap berinisial N asal Nunukan, Y asal Balikpapan, dan RH asal Nunukan, di Kabupaten Nunukan.

Baca Selengkapnya

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

23 Juni 2018

Cerita Bupati Azwar Anas Soal Pemicu Banjir Bandang di Banyuwangi

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan penyebab banjir bandang yang terjadi di wilayahnya bukan akibat illegal logging.

Baca Selengkapnya

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

28 Agustus 2017

Aparat Polda Kalteng Sita 1400 Log Kayu Hasil Pembalakan Liar

Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalteng menangkap 1.400 kayu gelondongan tanpa izin hasil pembalakan liar diduga akan dikirim ke luar daerah.

Baca Selengkapnya

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

24 Mei 2017

Pembalakan Liar, 2 Tersangka Disergap di Sungai Mahakam

Polisi mengatakan pelaku pembalakan liar ini menarik kayu menggunakan perahu di Sungai Mahakam.

Baca Selengkapnya