Polisi Akan Tindak Organisasi Suporter PSIS Semang

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 9 Mei 2013 14:53 WIB

Pemain PSIS Semarang, Heri Susilo. ANTARA/R. Rekotomo

TEMPO.CO, Semarang - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, Komisaris Besar Elan Subilan, akan menindak pimpinan pendukung Persatuan Sepak Bola Indonesia Semarang (PSIS) jika tak mengganti kerugian warga Godong yang menjadi korban kerusuhan usai pertandingan di Grobogan, Ahad 5 Mei 2013. “Kami segera memeriksa pengurus suporter, baik dari Panser Biru dan Snex bila tak memberikan tangung jawab kerugian korban,” ujar Elan Subilan, usai rapat dengan pejabat pelaksana tugas wali kota Semarang, menejemen PSIS dan pengurus pendukung, Rabu 8 Mei 2013.

Elan menyatakan, pemeriksaan itu sebagai tindakan hukum atas tuduhan penjarahan, penganiayaan dan pengrusakkan yang dilakukan oleh pendukung klub sepak bola asal Kota Semarang. Ia mencatat terdapat sejumlah barang bukti dalam insiden kerusuhan suporter dengan warga Godong, di antaranya 210 sepeda motor dan empat unit mobil rusak. “Itu berupa barang bukti yang dikumpulkan di kantor kepolsian grobogan,” katanya. Kerugian ditaksir sekitar Rp 750 juta. Elan menyatakan telah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan untuk memastikan proses hukum itu.

Dia juga melarang PSIS menggelar pertandingan di Kota Semarang selama memasuki pemilihan gubernur Jawa Tengah sejak 8 hingga 27 Mei 2013. Menurut dia, larangan itu sebagaimana larangan yang sama yang dia terima sebelumnya dari Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Sementara itu Pejabat Pelaksana Tugas Wali Kota Semarang Hendar Prihadi, mendesak organisasi pendukung PSIS bertangung jawab atas insiden kerusuhan yang merugikan masyarakat Godong. Ia siap membantu menyampaikan permintaan maaf dan pengatian kerugian. “Kita ini tetangga antara Semarang dan Grobogan,” ujar Hendrar. Ia juga minta pendukung PSIS tak menggerakkan dukungan saat ada pertandingan ke luar kota.

Ketua pendukung PSIS Kota Semarang Snex, Hendra Kuswara, mengaku sulit mengganti kerugian yang dituntut Kapoltabes Semarang Elan Subilan itu. Ia berkilah, pendukung PSIS yang merusak dan menjarah itu datang tanpa koordinasi dengan organisasinya. “Sebelum tour ke Grobogan kami telah membuka pendaftaran agar berangkat bareng,” katanya. Apalagi, ujarnya, organisasinya tak punya anggaran untuk mengganti kerugian itu.

EDI FAISOL

Berita terkait

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

9 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

22 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

23 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

1 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

2 hari lalu

TPNPB Klaim Tembak Mati Empat Anggota TNI-Polri dan Bakar Sekolah di Enarotali

TPNPB-OPM menyatakan menembak empat anggota aparat gabungan TNI-Polri. Penembakan itu terjadi pada Rabu, 1 Mei 2024. Keempat orang itu ditembak saat mereka sedang berpatroli.

Baca Selengkapnya