TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian menetapkan dua tersangka penyerangan warga Ahmadiyah di Kampung Wanasigra, Desa Tenjowaringin, Kabupaten Tasikmalaya. Kedua tersangka itu bernama Kostaman, 31 tahun, dan At, 50 tahun.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Agus Rianto, mengatakan kedua tersangka tinggal di sekitar tempat kejadian perkara. Kostaman merupakan warga Tenjowaringin, sedangkan At beralamat di dusun tetangga Tenjowaringin. "Kedua tersangka sudah ditahan sejak Senin kemarin," kata Agus di kantornya, Selasa, 7 Mei 2013.
Agus mengatakan, kedua tersangka diduga kuat terlibat dalam aksi pelemparan rumah, madrasah dan tempat ibadah. Keduanya pun dikenakan Pasal 170 Juncto Pasal 106 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. (Baca: Istri Gus Dur Minta Segel Masjid Ahmadiyah Dibuka)
Insiden penyerangan ke Tenjorawaringin terjadi sekitar pukul 01.00 WIB Ahad kemarin, 5 Mei 2013. Ratusan massa yang diduga berasal Front Pembela Islam (FPI) merusak 2 rumah warga, sebuah madrasah milik kelompok Ahmadiyah, dan masjid.
Agus tak menjelaskan kedua tersangka berasal organisasi masyarakat tertentu. Agus juga belum memastikan motif dan sasaran dari penyerangan massa tersebut. "Semuanya sedang didalami, ke mana sasarannya dan apa motifnya," kata dia. (Baca: Deretan Masjid Ahmadiyah yang Disegel)
RUSMAN PARAQBUEQ
Topik Terhangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg
Berita Terpopuler
KPK Sita Tiga Mobil Mewah Luthfi Hasan
Barang Vitalia Shesya Jadi Modal KPK Usut Fathanah
Di Komisi IV DPR, Fathanah Dikenal Pemburu Proyek
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya