Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Ini Kata Kemendagri

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Mei 2013 18:04 WIB

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). ANTARAA/Seno S.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membantah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan rusak jika difotokopi berkali-kali. "Tidak ada masalah e-KTP difotokopi berkali-kali," ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi pada Selasa 7 Mei 2013.

Adapun maksud surat edaran menteri soal perlakuan e-KTP, dia menjelaskan, adalah kartu tersebut dilarang untuk distapler, dilubangi, dan difotokopi dalam kondisi sudah dilubangi atau distapler. "Perlakuan itu yang bisa merusak data di dalam kartunya," ujar dia menjelaskan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 April lalu mengeluarkan surat edaran yang berisi cara memperlakukan e-KTP. Dalam surat itu disebutkan, e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Bahkan di surat itu dituliskan unit kerja atau badan usaha yang memperlakukan e-KTP secara salah akan diberi sanksi.

Reydonnyzar menegaskan, surat edaran itu tujuannya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau dunia usaha. Justru, katanya, kementerian mendorong perubahan perilaku pada masyarakat. "e-KTP kan sudah canggih, nanti masyarakat tidak perlu lagi memperbanyak kartu identitasnya dengan cara memfotokopi," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, dunia usaha atau instansi pelayanan masyarakat akan bekerja secara lebih efisien. Instansi seperti bank, perkantoran pemerintah, atau badan apapun yang dalam operasionalnya memerlukan pencatatan data identitas masyarakat, cukup menggunakan alat pemindai untuk pencatatan. "Lebih efisien," kata dia.

Pada 1 Januari 2014 mendatang pemerintah telah menetapkan KTP manual tidak akan berlaku lagi, digantikan oleh e-KTP. Kementerian Dalam Negeri, ujar Reydonnyzar, sudah melakukan sosialisasi kepada dunia usaha untuk mengadakan alat pemindai e-KTP. Pengadaan alat pemindai itu menurut dia tidak dilakukan secara tender dan disebarkan oleh pemerintah. "Instansi yang butuh alat pemindai silakan beli sendiri, harganya paling Rp. 500 ribu," ujarnya.

Pemerintah menargetkan sepanjang 2013 hingga akhir tahun, banyak badan usaha dan unit kerja sudah bisa memiliki alat pemindai e-KTP. Alat ini berfungsi untuk membaca data identitas pemegang kartu dari chip yang terdapat di dalam e-KTP. Sejumlah kegiatan yang membutuhkan pencatatan identitas seperti perbankan dan pemerintahan, kata Reydonnizar, dipastikan wajib memiliki alat itu.

PRAGA UTAMA


Berita hangat:
Pemilu Malaysia | Harga BBM | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg

Berita Lainnya:
Akun Vitalia Sesha Pamer Foto di Twitter
Sejam Akun Twitter @hattarajasa Dijebol Hacker
Anas Urbaningrum, Sambal Pecel dan Hambalang
Begini Penyekapan Buruh Pabrik Panci Terbongkar
Siapa Vitalia Shesya, Teman Dekat Ahmad Fathanah?
Buruh Pabrik Panci yang Disekap Layak Dapat Rp 1 M



Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

8 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

11 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

48 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

54 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya