TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat edaran penundaan pemilihan kepala daerah di sejumlah wilayah pada 2014. Surat edaran itu berisi imbauan agar kepala daerah baik tingkat gubernur maupun wali kota dan bupati agar menyesuaikan jadwal jika di daerahnya ada jadwal pilkada pada 2014. ”Pertimbangannya agar tidak repot, karena tahun depan ada pemilihan umum anggota legislatif dan presiden,” kata Menteri Gamawan di kantornya, Jumat 3 Mei 2013.
Pada 2014, masyarakat Indonesia menggelar dua kali pemilihan umum. Pada 9 April 2014 akan ada pemilihan umum anggota legislatif. Sementara pemilihan umum presiden rencananya dilaksanakan pada 9 Juli 2014. Sama seperti pada 2009, Gamawan melanjutkan, waktu itu Undang-Undang Pemilu tahun 2008 mengatur agar pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan dilakukan pada 2009 diundur setelah ada pemilu caleg dan presiden. ”Kepala daerah diimbau untuk berpedoman pada undang-undang itu,” kata dia.
Imbauan itu, menurut Menteri Gamawan, memang bersifat tidak mengikat. Perbedaannya dengan Undang-Undang Pemilu 2008 yang lalu, dia menjelaskan, diatur dengan tegas bahwa daerah tidak boleh mengadakan pemilihan kepala daerah pada 2009. Sementara untuk pilkada yang jadwalnya disesuaikan akan dilaksanakan selambat-lambatnya enam bulan setelah pemilihan presiden 2014.
Berdasarkan data Kementerian, hampir semua kepala daerah di 43 daerah yang seyogiyanya melaksanakan pilkada tahun depan. Masa jabatan sejumlah kepala daerah habis sebelum Juli 2014. Untuk mengatasi kekosongan kekuasaan, pemerintah akan mengisinya dengan pejabat sementara.
Gamawan mempersilakan jika komisi pemilihan umum di daerah mampu menjalankan tiga pemilu dalam setahun. Dia mencontohkan, Provinsi Lampung berkeras melaksanakan pilkada pada 2014. ”Karena KPU-nya sudah menyanggupi, saya persilakan,” kata dia. Sedangkan 40 daerah telah dikoordinasi dan sepakat untuk menyesuaikan jadwal pilkada di daerah masing-masing.
PRAGA UTAMA
Topik terhangat:
Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga:
Susno Duadji Menyerahkan Diri di Cibinong
Begini Susahnya Melacak Susno Versi Mabes Polri
Pesan Susno ke Yusril: Saya Minta Dieksekusi
MUI Santai Hadapi Gugatan Para Istri Eyang Subur
Berita terkait
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
7 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
10 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
48 hari lalu
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
54 hari lalu
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaTidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main
20 November 2023
"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.
Baca Selengkapnya