TEMPO Interaktif, Jakarta: Investigasi Mediasi Monitoring (IMM), lembaga swadaya masyarakat penyelenggara kuis Indonesia Sukses baru mengantongi izin prinsipal beriklan yang ditandatangani Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Saswan, atas nama Menteri Sosial RI dengan nomor 229/PS/U/2004, tertanggal 24 Agustus 2004. "Secara prinsip Mensos Bachtiar Chamsyah sudah menyetujui masalah itu," kata Sekjen Depsos RI, Suhadi, pada saat konferensi pers, Kamis (9/9) di Jakarta. Ia mengakui pada 3 Agustus Ketua IMM Iknas Ariyanto mengajukan surat izin sayembara tabungan pendidikan dan setelah dipelajari dan dilaporkan ke Menteri Sosial bahwa tidak ada hal-hal atau unsur judi, maka IMM diberi izin. "SK menteri sedang dalam proses," katanya. Ketika ditanyakan apakah dengan keluarnya surat izin prinsipal dari dirjen sementara surat keputusan menteri sosial belum keluar sudah dapat dijadikan pijakan hukum bagi IMM untuk beriklan, ia mengatakan hal itu ada dalam ketentuan tentang undian. Ia menambahkan isi sayembara bukan kewenangan Departemen Sosial sehingga jika dalam Mega Fakta terdapat data-data yang tidak benar atau tidak sesuai itu bukan kewenangan Departemen Sosial. Sedangkan, jika ternyata undian tersebut digunakan untuk pemilu maka menjadi wewenang KPU untuk menindak. "Jika KPU bilang melanggar maka secara otomatis akan bubar," katanya. Namun, ia tidak secara tegas mengatakan Depsos akan mencabut izinnya. Ia menambahkan Senin kemungkinan surat keputusan menteri sosial sudah keluar. Sebelumnya, IMM mengajukan izin sayembara berhadiah sebesar Rp 13,5 miliar. Untuk itu IMM telah membayar biaya untuk usaha sentra sosial sebesar 10 persen dari hadiah undian yaitu Rp 1,35 miliar. Tetapi kemudian izin tersebut berubah menjadi Rp 14,1 miliar, sehingga IMM masih puya tunggakan utang sebesar Rp 60 jita. "Biasanya penyelenggara lain sudah keluar dulu izinnya baru bayar," katanya. Badriah - Tempo News Room