Petugas badan narkotika nasional (BNN) membawa anggota kepolisian Propam Polda Sulsel, AKP Aulia (kiri), untuk diperiksa atas kepemilikan sabu-sabu, Makassar, Senin (3/12). TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO.CO, Makassar - Pengadilan Negeri Makassar menghukum Inspektur Satu Muhammad Aulia Nasution selama lima tahun penjara. Selain hukuman badan, Aulia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsider kurungan dua bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, subsider tiga bulan penjara.
Hakim berpendapat, sejumlah fakta persidangan mengungkapkan keterlibatan Aulia dalam transaksi narkoba. Bekas kepala satuan narkoba Kepolisian Sidenreng Rappang itu juga terbukti bekerja sama dengan terdakwa lain, Sadath Sahabuddin.
"Modus yang diperankan Aulia, menghubungi seorang bandar narkotik bernama Sudirman," kata Isjuaedi. Dalam perbincangan itu, mereka berencana memesan 10 gram sabu-sabu senilai Rp 3,7 juta. "Setelah transaksi dilakukan, sabu-sabu disimpan oleh Sadath."
Sadath kemudian menemui rekannya, Hasrul Asdar alias Daeng Tompo. Keduanya lalu membagi sabu-sabu menjadi enam paket kecil. Peran Aulia sendiri terungkap setelah polisi meringkus Sadath dan Hasrul. Keduanya menyebut Aulia turut menjadi perantara dalam transaksi barang haram itu.
Soal putusan ini, kuasa hukum Aulia, Frangky Asirie, berencana mengajukan banding. Alasan dia, putusan hakim belum mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. Sebab barang bukti sabu yang muncul di pengadilan adalah milik Hasrul, bukan Aulia. "Tidak ada juga saksi yang menyatakan Aulia melakukan praktek jual beli sabu," kata Frangky.