Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto mengatakan Susno Duadji sebelumnya sudah menyatakan bersedia dieksekusi. Namun, lanjutnya, Susno bersedia dieksekusi dengan syarat prosesnya tidak berlangsung ricuh. "Susno sendiri yang bilang ke saya, saat saya temui di Dago," ujar Didik kepada Tempo, di Jakarta, Selasa 30 April 2013.
Namun upaya eksukusi hari itu ternyata gagal. Bahkan ia sempat meminta perlindungan dan dilarikan ke Markas Kepolisian Jawa Barat. Sejak hari itu keberadaan Susno tidak diketahui. Sekarang Didik hanya bisa memastikan timnya siaga dan berkerjasama dengan kepolisian untuk menangkap Susno. "Kami terus koordinasikan," katanya.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius memastikan anggotanya tak akan menghalang-halangi eksekusi. "Kami betul-betul kerjasama. Kami betul-betul membantu. Tak peduli lagi soal mantan pejabat," ujar dia.
Sebelumnya, Susno Duadji divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus karupsi pengamanan dana Pilkada Jawa Barat, 2008, dan suap terkait penanganan kasus PT Salmah Arowana.