Hasyim Berharap Pengadilan Gunakan UU Pers dalam Kasus Tempo

Reporter

Editor

Selasa, 7 September 2004 12:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Calon wakil presiden Hasyim Muzadi berharap pemerintah segera menerapkan Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, segera diterapkan sebagai undang-undang lex spesialis atau undang-undang khusus dalam menyelesaikan perkara hukum yang berkaitan dengan perkara jurnalistik. Termasuk dalam kasus Tempo yang sekarang ini menjadi sorotan publik."Meski belum menggunakan undang-undang pers tapi saya berharap kasus Tempo berakhir dengan kemenangan akan kebebasan pers dan bukan sebaliknya kemunduran bagi kebebasan pers," ujar Hasyim Muzadi, ketika menerima Delegasi Organisasi Wartawan Internasional (International Federation Of Journalist (IFJ)), di Media Centre Mega-Hasyim, Taman Patra Raya, Kuningan Jakarta, Selasa (7/9).Didampingi Koordinator Koalisi Anti Kriminalis Pers (KAKaP) Akuat Supriyanto, Delegasi IFJ diwakili James Nolan (IFJ Australia), Suranjith Hewamanna (IFJ Srilanka), Roby Alampai (Southeast Press Alliation(SEAPA Bangkok), Prangtip (Thailand Journalist Assosiation). Dalam penjelasannya, Hasyim menyatakan, untuk menggunakan undang-undang pers sebagai lex spesialis sebenarnya tidaklah sulit. Sebab, dikatakan Hasyim sebelumnya sudah ada yurisprudensi karena kasus pers di Kota Bandung, pernah diselesaikan dengan menggunakan undang-undang pers. "Dengan begitu, sebenarnya pemerintah dapat mendorong penggunaan undang-undang pers," kata dia. Kepada delegasi IFJ, Hasyim juga menjelaskan, di Indonesia sebenarnya kebebasan pers sudah mulai dirasakan dalam beberapa tahun belakangan ini. Kebebasan pers yang tidak mudah untuk merebutnya tersebut, menuntut dia tidak boleh surut dan bahkan kembali kemasa lalu dimana pers selalu dikekang dan dibatasi oleh penguasa saat itu. Hasyim menegaskan, penyelesaian kasus wartawan tidak diselesaikan dengan cara-cara pengadilan mengadili seorang kriminal. Sebab, kewajiban pers, menurut dia, justru memberikan informasi yang benar dan independen kepada masyarakat.Namun begitu, Hasyim mengingatkan bahwa kebebasan bagi pers bukan berarti bebas menilai. Karenanya, dalam memberitakan sebuah informasi, seyogyanya pers juga mengedepankan nilai-nilai pendidikan dan menghormati privasi orang lain. Jika antara pers dan pemerintah bisa bekerjasama pada aspek-aspek tersebut, maka harkat kebebasan pers menurut Hasyim, akan benar-benar tercapai. "Satu sisi pemerintah mendorong kebebasan pers dan di sisi lain pers melakukan kontrol terhadap pemerintah," kata Hasyim. Hasyim juga mengingatkan, agar pers tetap independen, karena untuk bisa menjadi pers yang independen bukan hal yang mudah. Selain tarik menarik kepentingan yang cukup kuat, masyarakat juga akan dengan obyektif memandang yang mana pers independen dan mana yang tidak. Jika terpilih menjadi wakil presiden bersama Megawati, Hasyim Muzadi berjanji akan mendorong terciptanya kebebasan pers. Dia juga berjanji untuk mendesakkan undang-undang pers sebagai undang-undang khusus untuk penyelesaian hukum bagi persoalan pers.Delegasi IFJ dalam kesempatan tersebut menyatakan, kehadiran mereka merupakan bagian dari dukungan terhadap Tempo yang saat ini terancam. Ancaman dipenjarakannya wartawan Tempo dinilai tidak hanya ancaman semata-mata terhadap Tempo, juga ancaman bagi pers di Indonesia dan internasional.Ecep S Yasa - Tempo News Room

Berita terkait

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 jam lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

30 hari lalu

Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.

Baca Selengkapnya

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

30 hari lalu

Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

31 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

57 hari lalu

Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

57 hari lalu

Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

23 Februari 2024

Ekonom Sebut Penerapan Perpres Publisher Rights Harus dengan Prinsip Keadilan

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan Perpres Publisher Rights mesti diterapkan dengan prinsip keadilan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

23 Februari 2024

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights, Atur Kerja Sama Lisensi hingga Bagi Hasil Platform Digital dengan Perusahaan Pers

Pemerintah bakal mengatur hubungan kerja sama platform digital dengan perusahaan pers setelah Presiden Jokowi meneken Perpres Publisher Rights.

Baca Selengkapnya

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

22 Februari 2024

Perpres Publisher Rights Disahkan, Meta Yakin Tak Wajib Bayar Konten Berita ke Perusahaan Media

Meta menanggapi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

22 Februari 2024

Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights, Bisa Pengaruhi Kebebasan Pers?

Jokowi teken Perpres No. 32 tahun 2024 mengatur Platform Digital dalam mendukung industri jurnalisme berkualitas. Apakah mempengaruhi kebebasan pers?

Baca Selengkapnya