TEMPO.CO, Palembang - Brigadir Wijaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin, 29 April 2013. “Sebagaimana yang ada hari ini (sidang terbuka personel TNI di Pengadilan Militer), kami juga akan lakukan seperti itu,” kata Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, di Palembang, Kamis, 25 April 2013.
Wijaya merupakan pelaku penembakan Prajurit Satu Heru Oktavianus, anggota Batalion Artileri Medan Baturaja. Heru tewas dalam insiden yang terjadi pada 27 Januari 2013 itu. Tewasnya Heru menjadi pemicu aksi anarkistis puluhan personel Yon Armed 15/76 Martapura ke Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu pada 7 Maret 2013.
Wijaya akan disidang dalam peradilan umum dan dapat diikuti oleh masyarakat. Saud juga mengatakan akan mengundang petinggi dan prajurit TNI untuk menyaksikan persidangan. Hal ini, kata Saud, untuk menghindari kecurigaan atas proses hukum Wijaya. ”Nanti kita akan sama-sama lihat peradilan ini berjalan dengan trasparan. Biarlah hakim yang menentukan sejauh mana keterlibatan dan jenis hukumannya,” kata Saud.
Juru bicara Polda Sumatera Selatan AKBP Djarod Padakova mengatakan saat ini Wijaya sudah ditahan di Mapolda Sumatera Selatan. Penahanan akan dilakukan hingga terdakwa mendapatkan putusan hukum tetap.
PARLIZA HENDRAWAN
Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya
Baca juga:
Jokowi Tunjukkan Desain Perbaikan Kampung
May Day, Ahok: Akan Ada Panggung untuk Buruh
Sore, Jakarta dan Sekitarnya Bakal Diguyur Hujan
Jalan Layang Casablanca Selesai Dulu, Baru Audit
Berita terkait
Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera
7 September 2013
Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.
Baca SelengkapnyaKomandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan
6 September 2013
'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'
Baca SelengkapnyaTiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas
6 September 2013
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.
Baca SelengkapnyaSopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan
6 September 2013
Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan
6 September 2013
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.
Baca SelengkapnyaIni Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY
6 September 2013
Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan
5 September 2013
Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.
Baca SelengkapnyaPendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan
5 September 2013
Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.