Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra, Martin Hutabarat, meminta Susno Duadji menerima putusan Mahkamah Agung. Kendati, kata Martin, terbongkarnya sejumlah kasus di kepolisian karena peran mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI ini. Martin menyebutkan, terbongkarnya kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus Tambunan juga karena peran Susno.
Kendati ikut membongkar mafia hukum di instansinya, kata Martin, Susno harus tetap mematuhi aturan hukum. Martin meminta Susno menjadi contoh ketaatan hukum. Perlawanan Susno yang berlarut-larut terhadap putusan eksekusinya dianggap akan menimbulkan citra negatif kepolisian dan dirinya sendiri. "Sebaiknya Susno berbesar hati menerima putusan MA ini," kata Martin, Kamis, 25 April 2013.
Kemarin, Kejaksaan Agung gagal mengeksekusi Susno Duadji. Setelah lolos dari kepungan tim Kejaksaan, terpidana kasus korupsi itu berada dalam perlindungan Kepolisian Daerah Jawa Barat. Pengadilan Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 4 miliar. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Di tingkat kasasi, MA menolak kasasi jaksa dan Susno. Menurut Kejaksaan, putusan MA itu artinya menghukum Susno sesuai putusan Pengadilan Tinggi. Versi Susno dan pengacaranya, putusan itu tak bisa dieksekusi karena tidak ada kalimat yang menyebut Susno harus menjalani hukuman kurungan.