Sekretaris Negara Tak Tahu Jadual Pelantikan Hakim Ad Hoc Korupsi
Reporter
Editor
Senin, 6 September 2004 18:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekretaris Negara Bambang Kesowo mengaku tidak tahu, kapan Presiden Megawati Soekarnoputri melantik hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Tugasnya tidak mengurusi masalah jadual pelantikan, tapi mengurusi masalah surat keputusan presiden atau perundang-undangan. Dia menyarankan agar menanyakan hal tersebut kepada pihak protokoler istana. "Kalau acara tolong tanyakan ke protokol," kata Bambang kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/9). Menurut dia, tugasnya selesai sampai keluarnya Keputusan Presiden RI No. 59 tahun 2004 tentang pembentukan pengadilan tindak pidana korupsi dan salinan yang menetapkan sembilan hakim tindak pidana korupsi. "Saya 'kan sudah mengurusi Keppres-nya. Kalau soal pelantikan, itu bagiannya protokol," kata Bambang.Seperti diketahui, Keppres No. 59 tahun 2004 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dikeluarkan pada 26 Juli lalu. Selain itu juga dikeluarkan salinan Keppres No. 111/M/2004 tentang pengangkatan sembilan hakim tindak pidana korupsi. Masing-masing tiga hakim akan menjadi hakim di Pengadilan Pertama, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Dalam salinan itu juga dicantumkan, masalah pelantikan hakim ini diserahkan ke Mahkamah Agung. Tapi hingga kini, Presiden belum juga melantik sembilan hakim tersebut. Akibatnya, muncul sejumlah pertanyaan atas komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagian pihak juga menganggap langkah ini hanya sebagai komoditas politik dari Presiden saja. Yura Syahrul - Tempo News Room