Mantan Kabareskrim Susno Duadji (kanan), bersama ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan apakah Susno Duadji akan dicoret atau tidak dari daftar bakal calon anggota legislatif sementara (DCS). Jika eksekusi vonis Mahkamah Agung atas Susno jadi dilakukan Rabu 24 April 2013 ini, maka Susno akan dijebloskan ke bui selama 3, 5 tahun.
Namun sampai ada kepastian apakah Susno dipenjara atau tidak, KPU akan tetap memverifikasi berkas pendaftaran bekas Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri tersebut. "Kami akan tetap memproses berkas Susno. Hasilnya akan diumumkan bersama dengan seluruh hasil verifikasi administrasi daftar bakal caleg," kata Komisioner KPU Arief Budiman lewat telepon, Rabu 24 April 2013.
Susno Duadji mendaftarkan diri sebagai calon legislator untuk pemilihan umum legislatif tahun 2014 lewat Partai Bulan Bintang (PBB). Susno Duadji diusung PBB dari Daerah Pemilihan I Jawa Barat, dengan menempati urutan nomor satu.
Mengenai status hukum caleg, kata Arief Budiman, KPU berpegang pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 yang diubah menjadi PKPU nomor 13/2013. Di peraturan itu disebutkan, bahwa seseorang yang sudah menjadi terpidana dan dieksekusi, lima tahun sebelum penyelenggaraan pemilu 2014 bisa menjadi caleg. "Itu artinya orang yang mendaftar jadi caleg, harus sudah keluar penjara lima tahun lalu," kata Arief menjelaskan.