Kotawaringin Barat Tunggu Putusan Mahkamah Agung
Editor
Istiqomatul Hayati
Rabu, 24 April 2013 19:48 WIB
TEMPO.CO, Palangkaraya- Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menunggu keputusan Mahkamah Agung dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat. “MA adalah putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap,” kata Teras kepada Tempo, Rabu 24 April 2013.
Kasus sengketa ini bermula dari keputusan Mahkamah Konsitusi yang membatalkan kemenangan pasangan Sugianto-Eko Sumarno dalam pemilihan kepala daerah pada 7 Juli 2010. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi pasangan yang disokong Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan --kebetulan sama dengan partai Teras-- dan meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat agar menetapkan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai calon terpilih.
KPU menolak. Sikap KPU ini diikuti Teras yang juga menolak dan tidak melantik keduanya. Ujang-Bambang akhirnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta.
Namun belakangan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta justru mengabulkan gugatan Sugianto-Eko Sumarno. Menteri Dalam Negeri lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan PTUN. Putusan inilah yang ditunggu Teras.
KARANA WW
Topik terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita lainnya:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM
Jokowi: MRT Seperti Mencabut Kumis Harimau
Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung
Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono