TEMPO Interaktif, Jakarta:Tersangka kasus Buyat, David Sompie batal diperiksa penyidik Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Mabes Polri. Pasalnya, ibu mertuanya, Clara Lukas Kaweniang, meninggal dunia sekitar pukul 11.30 Wita, Senin (6/9). "Saya datang hari ini untuk meminta penundaan," kata Kuasa Hukum PT Newmont Minahasa Raya, Palmer Situmorang, di Mabes Polri siang ini. Waktu penundaan yang dimintakan tiga minggu lamanya. "Ya itu masa berkabung," kata dia. Palmer mengatakan David sudah berada di Jakarta pagi tadi, tetapi harus kembali ke Manado setelah mendengar berita duka itu. "Beliau sudah di Jakarta, mau tidak mau beliau balik sore ini ke Manado," kata Palmer. Menurut keterangan yang dihimpun di Mabes Polri, ibu mertua David menderita kanker payudara stadium empat. Penyakitnya bertambah parah karena kaget dengan penetapan David sebagai tersangka. Sebelum meninggal dunia, Clara sempat koma. Sedangkan mengenai Presiden Direktur PT Newmont Richard Ness, Palmer mengatakan polisi belum melayangkan surat panggilan dengan status saksi atau tersangka. Tetapi dirinya menjamin, Richard tidak akan melarikan diri. "Tidak mungkin (melarikan diri). Pengacara jaminannya. Saya siap ditahan kalau dia lari," kata Palmer. Rencananya, hari ini sekitar pukul 14.00 WIB David akan diperiksa sebagai tersangka atas kasus pencemaran limbah pertambangan di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Menurut polisi, David bertanggung jawab atas pengolahan limbah PT Newmont. Palmer mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan David ke Direktorat V Mabes Polri. Sampai berita ini diturunkan, pihak Mabes Polri belum memberikan tanggapan. Martha Warta - Tempo News Room