KPK Yakin Pasal TPPU Untuk Djoko Sudah Tepat

Reporter

Selasa, 23 April 2013 22:48 WIB

Inspektur Jenderal Djoko Susilo saat tiba untuk menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (23/4). Djoko akan diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta--Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, pasal tidak pidana pencucian uang yang disangkakan pada tersangka kasus korupsi simulator kemudi sudah tepat. Karena yang menjadi patokan KPK adalah aspek asas legalitas bukan tahun berdiri lembaga anti rasuah.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi, dalam undang-undang TPPU no 8 tahun 2010, penegak hukum, dalam hal ini KPK, boleh mencurigai kalau harta yang disita itu diduga diperoleh dari tindak pidana. "Dari mana tahunya, karena tidak sesuai dengan profiling," kata Johan, Selasa, 23 April 2013. Karena itu, dalam dakwaan disebutkan jumlah gaji pokok Djoko.

Selanjutnya, kata Johan, meski harta yang diperoleh di bawah tahun 2010, KPK masih berwenangan mengusut. "Lihat putusan MK dalam kasus Bram Manopo," katanya. Putusan yang dimaksud adalah nomor 069/PUU-II/2004.

Dalam kasus itu, MK menolak judicial review Bram Manopo yang sebelumnya menggungat KPK tidak berhak melalukan penelusuran aset di bawah tahun 2010. Menurut MK, KPK bisa menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang menggunakan dasar undang-undang TPPU no 15 tahun 2002 meski lembaga ini baru berdiri pada tahun 2003.

Johan menyebut kasus Bram sama dengan Djoko. KPK dalam kasus ini menjerat Djoko dengan pasal pencucian uang dengan Undang-undag TPPU tahun 2010 tapi KPK juga menelusuri harta Djoko sebelum 2010. "Makanya yang diusut sampai tahun 2002 saja," kata Johan.

Selain alasan-alasan di atas, Johan mengingatkan bahwa hal ini bukan hal yang baru. "Kejaksaan, penegak hukum, pernah menangani kasus yang sama. Salah satunya Bahasyim," katanya. Bahasyim adalah salah satu terpidana kasus pajak yang ditangani Kejaksaan pada tahun 2010 lalu.

Intinya kata Johan, "Tidak bisa seseorang itu dihukum kalau belum ada aturan yang menyatakan dia melanggar hukum, makanya Djoko itu (diusut hartanya) sampai tahun 2002 atau 2003," katanya. "Jadi bukan soal KPK belum lahir," katanya lagi.

Sebelumnya, pengacara Djoko, Tommy Sihotangmengaku dirinya tidak mengerti mengapa KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dengan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Seharusnya dibuktikan dulu apa yang disangkakan, kata dia.

KPK telah menyatakan menjerat Djoko dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikannya pada tanah dan rumah-rumah mewah. Djoko diduga melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 serta Pasal 3 ayat 1 dan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pencucian Uang. Simak kasus SImulator SIM dan Jenderal Djoko Susilo di sini.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik Terhangat:
#Ujian Nasional | #Bom Boston | #Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:

Nama Anggota DPR Hilang di Dakwaan Djoko Susilo

Pasal Berlapis Menjerat Kejahatan Jenderal Djoko

Djoko Susilo: Saya Enggak Ngerti Dakwaan Jaksa

Tiga Tahun, Djoko Susilo Kumpulkan Rp 57 Miliar

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya