Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Djoko Susilo rencananya akan menghadapi sidang pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Selasa, 23 April 2013. Dia bakal diadili untuk dua kasus sekaligus, yakni dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa KPK akan mendakwa Djoko Susilo dengan pasal korupsi pada dakwaan pertama, pasal pencucian uang Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang Tahun 2010, dan pasal pencucian uang beleid lama. Bentuk dakwaan seperti ini disebut sebagai hal baru. KPK berharap bisa menjerat Djoko dengan pasal pencucian uang terkait asetnya sebelum tahun 2010.
Ihwal penyitaan aset, kuasa hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang mengatakan ada sejumlah aset Djoko yang tidak terkait dengan kasus korupsi simulator. "Ada aset yang sudah dimiliki oleh Djoko sejak 2000- 2001," kata Tommy.
Juru bicara KPK, Johan budi menganggap argumen itu sudah lama disampaikan pengacara Djoko. “Perlu dibandingkan juga dengan jumlah aset yang disita,” kata Johan.
Jaksa Penuntut KPK untuk kasus simulator, K.M.S Roni menilai wajar argumen dari kuasa hukum Djoko. “Biarkan saja nanti pengadilan yang memutuskan,” kata Roni. Menurut dia, jika nanti pengadilan menyatakan aset Djoko yang tidak terkait korupsi simulator perlu dikembalikan, komisi antirasuah tentu akan melepaskan aset itu dari pemblokiran.
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.