TEMPO Interaktif, Surabay:Puluhan massa yang terdiri atas organisasi jurnalis, lembaga swadaya masyarakat, pers mahasiswa dan kalangan intelektual menggelar unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo Surabaya Sabtu (4/9). Massa yang menamakan diri "Koalisi Menentang Kriminalisasi Pers Jatim (KMKPJ)" tersebut gabungan dari beberapa elemen, antara lain Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, LBH Surabaya, LBH Kemerdekaan Pers, Walhi Jatim, Masyarakat Bantuan Hukum Surabaya dan Masyarakat Antikorupsi. Dari kalangan intelektual nampak hadir dosen Komunikasi Unair, Henry Subijakto dan anggota Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Aribowo.Dalam aksinya, pengunjuk rasa membawa spanduk danposter berisi tuntutan agar dalam kasus yangmenyangkut pers, hakim tidak menggunakan KUHP sepertipenjahat kriminal. Unjuk rasa tersebut sebagai bagiandari aksi solidaritas menjelang dibacakannya vonisterhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, BambangHarymurti, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin(6/9) lusa. Dalam dua butir tuntutannya, KMKPJ mengecam jaksa penuntut umum yang tidak menggunakanUndang-Undang No. 40 tahun 1999 dalam menyelesaikansengketa pers antara Tempo/i> dan pengusaha Tommy Winata.KMKPJ juga memperingatkan hakim bahwa memenjarakanwartawan sama dengan membunuh kebebasan pers dankebebasan berdemokrasi. KMPJ berpendapat, jika BambangHarymurti dinyatakan bersalah dan dikirim ke penjaramaka pers akan mengalami masa represif seperti yangpernah terjadi pada awal era Demokrasi Terpimpin danOrde Baru.Menurut Ketua AJI Surabaya, Sunudyantoro, tuntutankepada pekerja pers menggunakan KUHP akan berujungpada kriminalisasi dan pembangkrutan media. "Tindakan ini merupakan bentuk baru kejahatan negarakepada pers," kata Sunudyantoro.Kukuh S Wibowo - Tempo News Room