TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengatakan penetapan lambang atau bendera Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah melanggar hierarki konstitusi. Dia mengatakan, kedudukan qanun ada di bawah peraturan daerah, undang-undang, dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Bendera sebagai lambang kultur atau sosial budaya dibolehkan, sebagai lambang kemerdekaan, tidak," kata dia saat dihubungi Tempo, Jumat, 19 April 2013.
Tubagus mengatakan lambang atau bendera Aceh sekarang merupakan simbol Gerakan Aceh Merdeka. Sehingga, menurut dia, pemerintah berhak membatalkan peraturan qanun tersebut. Ia menyarankan agar bendera dan lambang Aceh diganti dengan simbol yang mencerminkan kultur masyarakat setempat.
"Aceh lebih baik mengganti benderanya dengan lambang kesejahteraan," kata dia.
ERWAN HERMAWAN
Berita terkait
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif
8 September 2023
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.
Baca SelengkapnyaJejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan
25 Juni 2023
Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.
Baca Selengkapnya18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh
29 Desember 2021
Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.
Baca SelengkapnyaKontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh
24 Oktober 2017
Jokowi diminta menerbitkan peraturan oresiden yang mendukung kerja-kerja KKR Aceh.
Baca SelengkapnyaKKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata
25 Agustus 2016
Nasir menjelaskan keberadaan KKR Aceh mempunyai persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaTNI Minta Din Minimi Dihukum
21 Juli 2016
"Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI, harus lewati proses hukum dulu."
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi
21 Juli 2016
Bambang Soesatyo menyebutkan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara.
Baca SelengkapnyaCalon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
18 Juli 2016
Dari 21 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih tujuh orang sebagai anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.
Baca SelengkapnyaKorban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM
18 Mei 2016
KontraS Aceh mendesak pemerintah memulihkan hak-hak keluarga korban karena peristiwa itu dilakukan oleh negara.
Baca SelengkapnyaKelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh
17 Februari 2016
Selama di Aceh kelompok bersenjata tersebut menemui pejabat daerah dan organisasi kemasyarakatan.
Baca Selengkapnya