Anak Panti Asuhan Praperadilankan Kapolri

Reporter

Editor

Jumat, 3 September 2004 14:35 WIB

TEMPO Interaktif, Denpasar:Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jumat (3/9), resmi dipraperadilankan oleh Gede Budiarta, 11 tahun, salah seorang anak penghuni Panti Asuhan Kristen Baith-El 400, yang beralamat di Jalan Jempiring 20, Semara Pura, Klungkung, Bali. Pasalnya, institusi kepolisian dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Polisi telah sewenang-wenang menahan anak klien kami yang masih di bawah umur selama satu bulan. Bahkan klien kami sempat dibuang ke tahanan orang dewasa di LP Kerobokan," kata Ary B. Soenardi, salah seorang penasihat hukum Budiartha dari Biro Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia (BBHAAI) kepada wartawan, Jumat (3/9).Dia menegaskan, jika ada kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, mestinya polisi tidak melakukan penahanan. Jika harus dilakukan penahanan, lanjut Soenardi, seharusnya si anak dititipkan di Dinas Sosial untuk dibina. "Saya memang mengerti, kalau di Bali ini belum ada tempat penitipan bagi anak-anak tersangka pelaku tindak pidana. Namun itu bukan alasan. Seharusnya polisi bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, terutama Dinas Sosial. Itu kan bukan alasan bagi polisi untuk boleh melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peradilan Anak," tegas Soenardi, usai mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar.Seperti diberitakan beberapa media, Budiarta telah titahan oleh Kepolisian Sektor Kuta sejak 14 Juni hingga 13 Juli 2004 dengan alasan telah melakukan tindak pidana pencurian uang di atas sesajian (sesari) di Pura Agung Legian, Kuta, Bali, pada 13 Juni lalu. Uang yang diambilnya sebanyak Rp 56 ribu, terdiri dari pecahan kertas antara Rp 1.000 hingga Rp 20 ribu. Atas perbuatan itu, masyarakat di sekitar pura kemudian membawa Budiarta ke Polsek Kuta.Namun dalam proses pemeriksaan, polisi tidak memeriksa tersangka yang masih di bawah umur tersebut di Ruang Pemeriksaan Khusus (RPK) Polda Bali atau didampingi pihak wali tersangka, seperti layaknya tersangka di bawah umur lainnya. "Bahkan dengan alasan ruang tahanan di Polsek Kuta penuh, si anak malah dibuang ke LP Kerobokan, tempat tahanan orang dewasa sejak 16 Juni lalu. Ini sudah kami anggap sebagai kesalah besar polisi. Menahan saja tidak boleh, apalagi anak itu dicampur dengan 16 tahanan dewasa lainnya dalam satu sel," kata Soenardi.Anehnya, perkara ini sendiri sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara pihak Kelian (Pengurus) Desa Adat Legian, yang diwakili I Wayan Widana dengan Pimpinan Panti Asuhan Kristen Baith-El 400 Pendeta Wayan Gama pada 25 Juni lalu. "Kenapa polisi tetap menahan klien kami sampai 13 Juli," ungkap Dwi Surya Hadibudi, salah seorang pengacara Budiarta lainnya, sambil menunjukkan surat pernyataan yang dimaksud.Dia mengungkapkan, Budiarta sendiri kini sudah dikembalikan ke panti asuhan di mana sebelumnya dia tinggal. Namun statusnya tetap sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Denpasar. "Dia bisa keluar, ketika proses hukumnya sudah ke tingkat jaksa. Kami mengajukan mengajukan penangguhan ke pihak Kejari Denpasar, dengan alasan untuk merehabilitasi psikologis anak tersebut. Dia memang mengalami trauma, takut kalau bertemu dengan orang banyak, dan jarang mau bicara. Dengan praperadilan ini, kami ingin agar polisi lebih berhati-hati ketika menangani anak di bawah umur," ungkap Hadibudi.Dalam nota permohonan praperadilannya, pihak kuasa hukum selain melayangkan gugatan ke Kapolri, juga ke Polda Bali, Poltabes Denpasar, dan Polsek Kuta. "Kami akan ajukan permohonan ini ke Ketua PN Denpasar Senin (6/9), sekaligus penunjukan majelis hakim dalam perkara ini. "Diharapkan Senin (13/9) berikutnya, sidang pertama sudah bisa dilakukan," kata pejabat harian Panitera Muda Pidana PN Denpasar Made Sukarta, saat menerima surat permohonan itu. Raden Rachmadi - Tempo News Room

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya