Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Fadil Zumhana, memberikan keterangan terkait pemanggilan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar seputar korupsi anggaran makan minum sebesar Rp 7 miliar, Kamis (8/3). TEMPO/Prima Mulia
Yusep menegaskan bahwa kasus korupsi Bupati Cianjur sangat terang-benderang. Salah satunya korupsi anggaran jamuan makan dan minum dari pos anggaran non-urusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur tahun 2007-2010. "Nilainya mencapai Rp 6,1 miliar," kata Yusep.
Kasus korupsi yang melibatkan Bupati Tjetjep kini makin santer karena ada pengakuan dari mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Yudi Junadi. Ketika masih menjabat, dia mengaku pernah dimintai setoran Rp 100 juta setiap bulan oleh bupati.
"Saya tolak karena saya mau setor dari mana? Anggaran PDAM juga defisit. Lagi pula tidak ada aturan yang memperbolehkan setoran macam itu," kata Yudi kepada Tempo, Rabu 17 April 2013.
Menurut Yudi, sebagai wakil pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah, setiap bulan bupati mendapat setoran Rp 10 juta sebagai honorarium. Setoran sebesar itu memang ada dalam aturan sehingga tidak menyalahi. "Kalau setor setiap bulan Rp 10 juta memang iya, karena ada dalam aturannya sebagai owner," kata Yudi. Sayangnya Bupati Tjetjep menilai jumlah itu tak cukup dan minta setoran PDAM dilipatgandakan.
Karena menolak menyetor, Yudi akhirnya dipecat dari kursi pimpinan BUMN. "Saya dianggap tidak loyal sama beliau. Padahal, saya tidak bisa melakukan karena anggarannya tidak ada serta aturannya pun tidak ada," imbuh Yudi.
Bupati Tjetjep Muchtar Soleh belum bisa memberikan keterangan soal indikasi korupsi yang dia terima. "Bapak lagi sibuk," ujar salah seorang staf Tjetjep yang enggan disebutkan namanya.