Ini Beda Pengadilan Militer Terbuka dan Tertutup  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 15 April 2013 13:44 WIB

REUTERS/Suhaib Salem

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung meminta pengadilan militer atas kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di penjara Cebongan, Yogyakarta, digelar terbuka. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan, keputusan menggelar persidangan terbuka atau tertutup dalam pengadilan militer bergantung pada jenis pelanggaran.

Dia menjelaskan, jika aparatur militer melakukan pelanggaran kode etik, sidangnya berlangsung tertutup. Ini berbeda saat aparatur melakukan pelanggaran tindak pidana, maka sidangnya berlangsung terbuka.

"Berarti, pelaku Cebongan akan disidang secara terbuka. Pelanggaran pidana pasti sidangnya terbuka," kata Hatta saat ditemui di gedung MA, Senin, 15 April 2013.

Sebelumnya, belasan anggota Komando Pasukan Khusus menyerbu penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta, dengan menggunakan senjata laras panjang, pistol, dan granat, pada Sabtu, 23 Maret 2013. Penyerang menembak mati empat tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).

Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Kepala Santoso, di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto Kilometer 8,5 Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013. Hasil investigasi Angkatan Darat menyimpulkan, 11 anggota Kopassus terlibat dalam penyerangan tersebut. Seluruhnya dinyatakan akan disidang di pengadilan militer.

Persidangan anggota Kopassus yang diduga menyerang LP Cebongan akan dilakukan di pengadilan militer sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer. Menurut Hatta, kalau para anggota Kopassus itu terbukti bersalah, hukumannya termasuk berat. "Hukumannya bisa diberhentikan dari status militer," kata dia.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terhangat:

Dikuntit Intel, Anas Urbaningrum Punya Cerita
Mega: Saya Memang Sudah Sepuh, tapi....

Venna Melinda Blak-blakan Soal Perceraiannya

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

17 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya