TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian kepada sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi. Surat ini dikeluarkan oleh Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai KPK lantaran Wiwin terbukti membocorkan draf surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan, surat keputusan tersebut dikeluarkan pada 1 April 2013 dan akan berlaku mulai awal bulan depan. "Surat sudah dikeluarkan, tapi berlakunya per 1 Mei," kata Johan melalui pesan pendek, Senin, 15 April 2013.
Dia menyebutkan, para pemimpin KPK telah menyetujui dan menandatangani surat dari Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai itu. SK tersebut pun telah dikirimkan kepada Wiwin.
Komite Etik KPK sebelumnya menyatakan Wiwin sebagai pembocor dokumen sprindik Anas dalam sidang terbuka pada Rabu, 3 April 2013. Anggota Komisi Etik, Tumpak Hatorangan, menjelaskan, pembocoran sprindik itu bermula saat Samad memerintahkannya untuk membuat fotokopi sprindik. Wiwin kemudian memindai dan memotret dokumen sprindik tersebut menggunakan telepon seluler dan mengirim hasilnya kepada wartawan.