Modus Pencurian Pulsa di Telepon Anda

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 14 April 2013 20:25 WIB

Inspektur Jenderal Polisi Sutarman. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencurian pulsa meledak dua tahun lalu, dan setelah penyidikan
polisi yang kompleks, akhir Maret lalu, kasus ini dinyatakan P21 alias siap dilimpahkan ke pengadilan. Bagaimana sebenarnya pencurian pulsa ini dilakukan?


Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman menjelaskan bahwa penyedotan pulsa pelanggan oleh perusahaan penyedia layanan (content provider/CP) tidak bisa dilakukan sendirian. Dalam menjalankan perbuatan ilegalnya, CP melibatkan operator seluler untuk meraih keuntungan. (Baca: Tersangka Pencurian Pulsa Akhirnya Akan Diadili)


"Promosi layanan konten tidak memberikan penjelasan bahwa menekan REG akan mendapatkan dua layanan, yaitu SMS content dan RBT content,” kata Sutarman kepada Tempo, Jumat 12 April 2013. Akibatnya banyak pelanggan yang merasa tertipu, karena merasa tak pernah berlangganan banyak konten tapi pulsanya terus terpotong.


Selain itu, modus penipuan ini juga berkaitan dengan tidak adanya informasi bagaimana menghentikan layanan mahal ini. “Pelanggan tidak diberi penjelasan bahwa mengirim UNREG berarti berhenti berlangganan," kata Sutarman lagi.


Tak hanya itu, perusahaan content provider dan operator seluler juga mengirim SMS premium secara berlebihan. "Mereka melakukan push (mengirim terus-menerus) kepada konsumen secara berlebihan, tidak sesuai ketentuan," kata Sutarman. Setiap SMS premium yang diterima pelanggan itu tidak gratis. Setiap kali menerima, pulsa pelanggan akan terpotong secara otomatis. "Pemotongan pulsa pun dilakukan tanpa konfirmasi pelanggan,” kata Sutarman.

Jumlahnya tak main-main. Untuk satu SMS konten, pulsa pelanggan dipotong Rp 2.200. Sedangkan untuk satu RBT konten, pulsa pelanggan terpotong Rp 3.300. Bayangkan jika satu pelanggan menerima 3-4 SMS dan RBT premium setiap hari. Satu orang bisa kehilangan pulsa Rp 10 ribu per hari. Kalau dikalikan dengan jumlah korban yang mencapai sebutlah 10 ribu orang saja, itu sudah keuntungan ilegal sebesar Rp 100 juta per hari.

AMIRULLAH


Advertising
Advertising


Topik Terhangat
TEMPO:Sprindik KPK || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Berita Terhangat Hari Ini

UN Telat karena Rekanan Sulit Distribusikan Soal

Ujian Nasional Sebelas Provinsi Mundur Jadi Kamis

300 Polisi Jember Amankan Soal Ujian Nasional
Ujian Nasional di 11 Provinsi Ditunda

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

3 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

3 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya