TEMPO Interaktif, Jakarta:Beberapa warga yang mengatasnamakan Masyarakat Bangkalan Anti Pembodohan (Mabando) mempraperadilankan Polri CQ Kabareskrim Mabes Polri CQ Direktur Keamanan dan Trans Nasional Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Aryanto Sutardi dan kawan-kawan. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Syarifuddin digelar, Rabu (1/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Mabando mempraperadilankan Polri atas diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polri terhadap Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron yang diduga melakukan tindak pidana penggunaan ijazah palsu. SP3 itu diterbitkan oleh Polri tanggal 22 Juni 2004 dengan No Pol : S.Tap/133.C-DP/VI/2004/Dit-I. Mapando menuduh Fuad Amin telah menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya sebagai Bupati Bangkalan periode 2003 - 2008, sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHP. Presiden Megawati sendiri telah mengeluarkan ijin pemeriksaan tersangka karena yang bersangkutan adalah anggota DPRD dari Fraksi PKB dan juga Bupati Bangkalan. Surat ijin Presiden itu dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2003 kepada Kejaksaan dan 1 April 2003 kepada Polri.Menurut kuasa hukum Polri Suyitno, seorang anggota Mabando, Humaidi Zaini melaporkan kasus penggunaan ijazah SMU palsu ini kepada Polri dilengkapi foto kopi ijazah itu. Polri pun melakukan penyidikan sampai ke Depdiknas. "Memang benar Depdiknas tidak pernah mengeluarkan ijazah tersebut," ujar Suyitno.Namun, kata Suyitno, setelah dicek ke panitia pemilihan Bupati, ternyata ijazah Fuad Amin yang berada di panitia berbeda dengan yang diperiksa Polri dan dinyatakan asli. "Apalagi yang mesti disidik?" ujarnya. Suyitno mencurigai ada kepentingan pihak-pihak tertentu yang kalah dalam pemilihan Bupati lalu. Khairunnisa - Tempo News Room