TEMPO.CO, Sumenep - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, membekuk Hamzah, 30 tahun. Warga Dusun Ambulu, Desa Suka Jeruk, Kecamatan Pulau Masalembu, itu dikenal sebagai spesialis pengedar narkotika jenis sabu-sabu untuk wilayah kepulauan. "Dia kami bekuk kemarin," kata Kepala Satreskoba Polres Sumenep Ajun Komisaris Haqqul Musliminal, Ahad, 14 April 2013.
Haqqul mengakui bahwa menangkap Hamzah tidaklah mudah. Pada saat akan ditangkap, Hamzah sempat berusaha kabur dengan sepeda motornya. Namun karena semakin terdesak, Hamzah memilih meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke tengah persawahan.
Saat di pesawahan itulah Hamzah berusaha menghilangkan barang bukti. Sabu-sabu yang dikemas dalam sebuah bungkus rokok dibuangnya. "Dalam bungkus rokok itu ada beberapa paket sabu seberat total 4,12 gram yang siap diedarkan," ujar Haqqul.
Menurut Haqqul, Hamzah sudah lama menjadi target operasi. Namun, karena terbilang lihai, polisi baru bisa menangkapnya pada saat Hamzah sedang on alias baru memakai sabu-sabu. "Hasil tes urine tersangka positif menggunakan narkoba," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, Hamzah mengatakan lima bungkus sabu itu dibelinya dari seseorang berinisial CK, warga Sukowono, Kabupaten Sampang. Lima busngkus sabu tersebut dibeli seharga Rp 7 juta atau sekitar Rp 1,4 juta per bungkus. "Kami masih kembangkan penyelidikannya, termasuk mengejar CK, sang pemasok CK," tutur Haqqul.