TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Leuser menolak Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Bendera dan lambang Aceh. Mereka beralasan bendera dan lambang tersebut adalah milik Gerakan Aceh Merdeka, bekas kelompok separatis. Menurutnya, jumlah pendukung GAM hanya tiga persen dari total penduduk Aceh. "Qanun itu hanya untuk kepentingan sekelompok orang di Pemerintahan Aceh, bukan untuk Rakyat Aceh," ujar Aramiko kordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Leuser Antara, ketika dihubungi, Sabtu 13 April 2013.
Dia menambahkan Gubernur Aceh dan DPR Aceh telah berkhianat terhadap Perdamaian dan juga berkhianat terhadap Rakyat Aceh, karena berbagai kebijakan yang dilakukan pemerintah Aceh untuk mengumpulkan pundit-pundi kelompok. "Tindakan itu telah membungkam demokrasi bersifat Otoriter untuk kepentingan kelompok mereka," katanya.
Masyarakat Aceh baik didataran tinggi Gayo maupun di pesisir, kata dia, telah menelaah Qanun tersebut dan menyebutnya produk Qanun yang aneh bin ajaib, terutama tentang Qanun Wali Nanggroe. Dimana saat ini, ia melanjutkan masyarakat Aceh yang umumnya menganut agama Islam, dan pada semua jenjang sudah berlaku tes baca Al Quran. "Justru untuk Qanun Wali Nanggroe Produk DPR Aceh, itu di abaikan. ? Ini patut di pertanyakan?" ujarnya.
Selain itu ada sejumlah isi Qanun juga membunuh keberagaman suku di Aceh secara regulasi, dan isi qanun pun berintikan bakal terjadi dualisme pemerintahan di Aceh. Begitu juga untuk Qanun bendera juga terjadi hal yang sama, dimana bendera yang telah menimbulkan luka dan air mata, dan dilarang penggunaannya dalam MoU Helsinki serta bertentangan dengan aturan yang berlaku di Indonesia. "Ini sengaja di lakukan DPR Aceh, untuk kekuasaan kelompok dan mengelabui rakyat Aceh," tambah Miko.
IMRAN MA
Berita terkait
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif
8 September 2023
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.
Baca SelengkapnyaJejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan
25 Juni 2023
Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.
Baca Selengkapnya18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh
29 Desember 2021
Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.
Baca SelengkapnyaKontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh
24 Oktober 2017
Jokowi diminta menerbitkan peraturan oresiden yang mendukung kerja-kerja KKR Aceh.
Baca SelengkapnyaKKR Aceh Terbentuk, Ini Persoalan di Depan Mata
25 Agustus 2016
Nasir menjelaskan keberadaan KKR Aceh mempunyai persoalan hukum.
Baca SelengkapnyaTNI Minta Din Minimi Dihukum
21 Juli 2016
"Panglima TNI katakan, itu anak saya. Siapa yang membunuh TNI, harus lewati proses hukum dulu."
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR Bahas Pemberian Amnesti Din Minimi
21 Juli 2016
Bambang Soesatyo menyebutkan pemberian amnesti kepada Din Minimi merupakan janji negara.
Baca SelengkapnyaCalon Anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan
18 Juli 2016
Dari 21 calon yang menjalani uji kelayakan dan kepatutan, akan dipilih tujuh orang sebagai anggota Komisi Kebenaran Rekonsiliasi Aceh.
Baca SelengkapnyaKorban Kekerasan TNI di Aceh Tuntut Jokowi Tegakkan HAM
18 Mei 2016
KontraS Aceh mendesak pemerintah memulihkan hak-hak keluarga korban karena peristiwa itu dilakukan oleh negara.
Baca SelengkapnyaKelompok Bersenjata Myanmar Belajar Perdamaian ke Aceh
17 Februari 2016
Selama di Aceh kelompok bersenjata tersebut menemui pejabat daerah dan organisasi kemasyarakatan.
Baca Selengkapnya