Pimpinan Raihan Jewellery Jadi Tersangka

Reporter

Jumat, 12 April 2013 21:33 WIB

Emas batangan dari berbagai ukuran di stan PT Antam di Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Surabaya-Kuasa Hukum Raihan Jewellery, Fadlilah Hutri Lubis memastikan kliennya akan datang ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk memenuhi panggilan. Kali ini, Azhari bersama dua orang yaitu Pimpinan Cabang Surabaya Raihan Jewellery Theresia R dan Pimpinan Cabang Surabaya Maxsie S dipanggil dengan status sebagai tersangka.

Saat ini, Azhari dan Theresia masih berada di Jakarta. Sedangkan Maksie di Surabaya. "Insya Allah, sesuai komitmen akan memenuhi panggilan hukum," kata Fadlilah dihubungi wartawan, Selasa, 12 April 2013.

Dikatakan Fadlilah, Azhari akan berkonsentrasi lebih dulu dengan proses hukum yang dihadapinya setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga bisa dipastikan pengembalian dana nasabah akan tertunda. Apalagi, bisnis pelabuhan batu bara Bumi Raihan Mandiri Energy milik Azhari di Sumatera Selatan baru beroperasi pada Juni 2013 mendatang. Bisnis inilah yang akan digunakan Azhari untuk mengembalikan uang nasabah Raihan Jewellery. "Pengembalian dana nasabah akan diambil dari usaha pelabuhan batu bara yang baru beroperasi bulan Juni," kata Fadlilah.

Rencananya, Fadlilah bersama Azhari akan membawa para nasabah melihat langsung kondisi pelabuhan batu bara tersebut. Ini dilakukan untuk meyakinkan bahwa usaha pelabuhan batu bara itu benar adanya.

Fadlilah menuturkan, pengembalian dana invstasi baru dilakukan Azhari untuk nasabah di Medan. Azhari telah menjual beberapa asetnya dan membagikan kepada beberapa nasabah. Sementara untuk nasabah Surabaya, dijanjikan akan dibayar dengan diangsur. Para nasabah yang berinvestasi dibawah Rp 150 juta akan dicicil 10 persen setiap bulan. Sednagkan untuk investasi diatas Rp 150 juta, dicicil 5 persen per bulan. Angsuran sudah mulai dibayarkan sejak 1 April ini. Hanya saja, Fadlilah tidak mengetahui persis berapa nasabah yang sudah menerima angsuran itu.

Pada Kamis, 11 April 2013, Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus investasi emas Raihan Jewellry. Mereka adalah Pimpinan Cabang Surabaya Raihan Jewellery Theresia R, Presiden Direktur M Azhari dan Pimpinan Cabang Surabaya Maxsie S.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Hilman Thayib membenarkan informasi tersebut. Ketiganya dijerat pasal 378 Kitab Undang Hukum Pidana tentang penipuan.

Diaz Roychan, 40 tahun, salah satu nasabah Raihan Jewellery memberikan apresiasi kepada polisi. "Ini berarti ada atensi ke kita, sebagai nasabah," ujar pria yang pernah maju sebagai calon wakil walikota Mojokerto ini.

Tidak puas dengan jeratan pidana, Diaz dan korban lainnya juga akan berencana mengugat Raihan Jewellery secara perdata. "Senin saya akan ketemu dengan korban, di Surabaya membicarakan hal ini," ujarnya.

Meski dijanjikan akan dikembalikan, namun Diaz mengaku tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Raihan Jewellery. Pada Januari 2013 lalu, ia menanam berinvestasi Rp 705 juta dan 1 kilogram emas. Ia sendiri masih enggan mengembalikan emas karena tidak percaya dengan komitmen Raihan.

Menanggapi rencana gugatan perdata yang akan disampaikan para korban, Fadlilah selaku kuasa hukum Raihan Jewellery akan tetap membela kliennya. Fadlilah juga mengatakan bahwa meski sudah tersangka, bukan berarti kliennya bersalah. Semua akan dibuktikan di pengadilan.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Berita terkait

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

44 hari lalu

Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.

Baca Selengkapnya

Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

23 September 2017

Satgas Waspada Hentikan 5 Investasi Ilegal, Apa Saja?

Satgas Waspada Investasi menghentikan lima perusahaan penghimpunan dana masyarakat karena dinilai sebagai Investasi Ilegal.

Baca Selengkapnya

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

18 Agustus 2017

Korban Penipuan Umrah First Travel Ancam Kerahkan 10 Ribu Orang  

Jika belum ada solusi dan tindakan pemerintah terhadap First Travel, 10 ribu korban akan berunjuk rasa nasional di Kementerian Agama.

Baca Selengkapnya

Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

9 Maret 2017

Jika Nasabah Pandawa Ingin Dapatkan Dananya Lagi, Begini Caranya  

Ada dua cara jika nasabah Pandawa Grup ingin mendapatkan dananya kembali.

Baca Selengkapnya

Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

20 Februari 2017

Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda  

Mukhlis telah melakukan gugatan perdata terhadap Pandawa Group ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Total kerugian sekitar Rp 400 miliar.

Baca Selengkapnya

Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

13 Februari 2017

Geledah Kantor Pandawa Group, Polisi Sita Barang Ini

Barang yang disita berasal dari dua ruang di lantai satu dan tiga ruangan di lantai dua kantor Pandawa Group.

Baca Selengkapnya

Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

13 Februari 2017

Dugaan Investasi Bodong, Polisi Geledah Kantor Pandawa Group  

Ni'in melanjutkan, sejak membuka koperasi tersebut, Salman dan pihak Pandawa Group juga tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan setempat.

Baca Selengkapnya

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

10 Februari 2017

Gelar Perkara, Bos Pandawa Group Segera Jadi Tersangka?

Argo mengatakan bos Pandawa, Salman, masih buron dan tak dapat dimintai keterangan. Namun Salman telah dicekal.

Baca Selengkapnya

Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

30 Mei 2016

Ratusan Orang Tertipu Investasi Palsu Dream for Freedom

Korban mengadukan nasibnya ke DPRD Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

30 November 2015

Guru Spiritual ke Sandy Tumiwa: Kasus Ini Alur Kehidupan

Menurut Ainul, Sandy Tumiwa mengatakan penahanannya oleh polisi hanya cobaan dari Sang Pencipta.

Baca Selengkapnya