TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menilai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat perlu meninjau ubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Menurut dia, perlu ada aturan yang bisa menyidangkan anggota militer di peradilan umum. "Anggota militer bisa disidang di peradilan umum, asalkan aturannya ada," kata Imam kepada Tempo melalui telepon, Jumat, 12 April 2013.
Kata Imam, masyarakat menilai peradilan umum bagi anggota militer lebih adil, tapi sejauh aturannya tak berubah, hal itu tak bisa dilakukan. Pengadilan anggota Komando Pasukan Khusus yang terlibat dalam penyerangan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Slemen, Yogyakarta, ujar Imam, dilakukan di peradilan militer semata-mata karena Undang-Undang Militer.
Berkaca pada pengalaman mengubah aturan persidangan untuk anggota Kepolisian, Imam yakin seharusnya aturan persidangan untuk anggota militer bisa diubah. "Sebelumnya, persidangan anggota polisi hanya bisa di peradilan militer. Namun setelah aturannya diubah, sekarang anggota polisi bisa disidang di peradilan umum," kata Imam.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan pengadilan anggota Komando Pasukan Khusus yang terlibat dalam penyerangan di LP Cebongan akan dilakukan di pengadilan militer. "Kalau pelakunya anggota TNI, sudah selayaknya diadili bukan di peradilan umum, tapi di peradilan militer," kata Purnomo di kantornya, Kamis, 11 April 2013.
Penyerangan itu terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013. Belasan orang menyerbu penjara Cebongan dengan menggunakan senjata laras panjang, pistol, dan granat. Penyerang menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Kepala Santoso, di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto Kilometer 8,5 Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013. Hasil investigasi Angkatan Darat menyimpulkan 11 anggota Kopassus terlibat penyerangan penjara Cebongan.
Pada periode 2003-2004 DPR sempat mewacanakan pengubahan UU Peradilan Militer. Salah satu yang dibahas adalah mekanisme peradilan umum bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Namun kata Imam, saat itu banyak penolakan sehingga aturan itu tak berubah. "Saya pikir DPR sekarang setidaknya harus memasukkan UU Peradilan Militer dalam Program Legislasi Nasional. Paling tidak dibahas dulu," kata mantan anggota Komisi Hukum DPR itu.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU, kata Imam, pun tak bisa menyidangkan anggota militer di peradilan umum. Sebab, sifat Perpu tak mengikat. "Perpu tak berlaku surut," kata dia. "Aturan koneksitas (anggota militer bekerja sama dengan sipil dalam melakukan tindak pidana) sebenarnya sudah bisa membuat anggota militer disidang di peradilan umum. Tapi itu pun sebagian hakimnya harus hakim militer."
MUHAMAD RIZKI | PRIHANDOKO
Berita terkait
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya
6 Januari 2024
Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok
30 November 2020
Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020
Baca SelengkapnyaIni 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik
2 November 2019
Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).
Baca SelengkapnyaDisebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi
17 September 2018
Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.
Baca SelengkapnyaJaja Ahmad Jayus Terpilih Menjadi Ketua Komisi Yudisial
30 Juni 2018
Seusai terpilih, Jaja Ahmad Jayus mengatakan Komisi Yudisial atau KY punya tugas berat, yakni menjaga peradilan tetap bersih.
Baca SelengkapnyaKPU Bakal Melaporkan Hakim Kasus PKPI ke Komisi Yudisial
13 April 2018
KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terlebih dahulu.
Baca SelengkapnyaKata Ketua KY, Hakim PN Tangerang sudah Lama Masuk Radar KPK
13 Maret 2018
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan hakim di PN Tangerang sudah lama masuk dalam radar target KPK.
Baca SelengkapnyaHakim PN Tangerang Kena OTT KPK, Begini Tanggapan KY
13 Maret 2018
Hakim dan panitera PN Tangerang terkena OTT KPK pada Senin, 12 Maret 2018.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisia Usut Putusan Setya Novanto, Golkar Tolak Komentar
20 Oktober 2017
Komisi Yudisial terima laporan dugaan intervensi Setya Novanto kepada Hakim Cepi Iskandar
Baca Selengkapnya