Ini Awal Mula Surat Kuasa Boediono Soal Century

Kamis, 11 April 2013 23:29 WIB

Wakil Presiden Boediono. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Hukum Bank Indonesia Achmad Fuad punya penjelasan soal ikhwal surat kuasa Boediono --ketika menjabat Gubernur Bank Indonesia-- untuk Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Surat itu kini disebut-sebut oleh sejumlah politikus DPR sebagai bukti baru yang bisa mengaitkan Boediono dengan kasus korupsi Bank Century yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketika dihubungi Kamis 11 April 2013, Fuad menjelaskan surat tersebut dibuat atas permintaan Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia saat itu.

"Ada permintaan dari Pak Eddy Sulaiman pada Pak Boediono untuk membuat surat kuasa," ujar Fuad. Fuad sendiri memang menjabat Direktur Hukum BI saat surat kuasa itu diterbitkan. Sedangkan Eddy adalah pelaksana tugas pencairan FPJP saat itu.

Menurut Fuad, Eddy melaksanakan tugasnya atas perintah Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Budi Mulya yang berada di Direktorat Pengelolaan Moneter mendapat rekomendasi dari Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengawasan Perbankan Siti Fadjrijah.

Fuad menjelaskan, sifat surat kuasa itu tidak wajib. "Andaikata tidak ada surat kuasa, tidak apa-apa. Ada surat kuasa, juga tidak apa-apa." katanya. Dia menduga, Eddy meminta surat kuasa itu karena sifat Eddy yang cukup hati-hati. Sifat surat itu, kata Fuad, untuk menguatkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Eddy.

Boediono setuju dan akhirnya memang menerbitkan surat tersebut. Fuad memastikan, surat yang kini diributkan Tim Pengawas Kasus Century itu memang benar adanya. Tapi dia mengaku tak dilibatkan dalam penerbitan surat itu. "Pada saat itu saya tidak ditanya. Setelah dipersoalkan, setelah ribu-ribut di DPR, baru saya tahu," katanya.

Fuad yakin surat itu tidak bisa membuat Boediono terseret kasus Century. "Enggak ada. Surat kuasa itu tidak ada pidananya," tegas Fuad. Sifat surat itu, kata dia, hanya untuk menguatkan kegiatan Eddy atas rekomendasi pejabat pembuat kebijakan FPJP. Boediono sendiri sudah berulangkali menjelaskan posisinya dalam kasus Century. Terakhir, penjelasannya disampaikan lewat Twitter.

KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP ke Bank Century. Dua mantan pejabat BI, Budi Mulya dan Siti Chalimah Fadjrijah, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 November 2012 silam.

Modusnya adalah mengubah syarat Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) penerima FPJP dari minimal 8 persen menjadi 2,35 persen. Jadi CAR Century yang rendah mendapat dana bantuan Rp 502,07 miliar.

FEBRIANA FIRDAUS

Topik terpopuler:
Sprindik KPK
| Partai Demokrat | Serangan Penjara Sleman | Harta Djoko Susilo |Nasib Anas

Berita lainnya:

Kisah 'Memalukan' Persibo Bojonegoro di Hong Kong

Video 'Damai' di Bea Cukai Bali Muncul di YouTube

Cucu Soeharto Segera Diadili

Usai Diperiksa KPK, Konsultan Pajak Kecebur Got

'Janganlah Sedikit-sedikit Pak Ahok'

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya