Kasus Cebongan, Belum Ada Pelanggaran HAM Berat  

Reporter

Kamis, 11 April 2013 15:21 WIB

Ketua Komnas Ham Siti Noor Laila. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siti Noor Laila, mengatakan lembaganya belum dapat memastikan kasus penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta, mengarah ke Pengadilan HAM. Sebab, Komnas belum menemukan bukti-bukti kuat adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

"Kami masih menganalisis dan mengumpulkan bukti-buktinya," kata Siti Noor Laila di kantornya, Kamis, 11 April 2013. Bentuk pelanggaran HAM itu, kata Noor, seperti penghilangan nyawa manusia dan penganiayaan.

Noor berujar, hanya pelanggaran HAM berat yang dibawa ke pengadilan HAM, sedangkan pelanggaran sedang dan ringan ke pengadilan umum maupun militer jika pelakunya adalah tentara.

Menurut Noor Laila, unsur pelanggaran HAM berat terpenuhi jika kejahatan dilakukan secara sistematis dan meluas. Ihwal insiden Cebongan, Noor masih enggan menyimpulkan peristiwa tersebut termasuk kategori sistematis meskipun terindikasi terencana.

"Kalau disebut terencana, harus jelas dimana bukti adanya perencanaan itu. Sekarang kami masih mengumpulkan bukti-buktinya," dia menambahkan. Begitupun dengan unsur meluas, Noor mengatakan masih menganalisis fakta-fakta yang ditemukan.

Pada Sabtu, 23 Maret lalu, 11 anggota Komando Pasukan Khusus Grup 2 Menjangan menyerang LP Cebongan dengan menggunakan senapan dan pistol. Namun, dua di antaranya disebut berusaha menghalangi rekannya yang lain. Seorang lagi, berinisial U, dinyatakan sebagai eksekutor.

U disebut menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah Yogyakarta, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, 31 tahun, Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempatnya adalah tersangka pembunuh Sersan Kepala Santoso, anggota Kopassus.

Hari ini, keluarga korban menemui Komnas HAM. Mereka mendesak agar Komisi berani mengarahkan kasus Cebongan ke pengadilan HAM. "Kami datang ke sini agar Komnas HAM berani bertindak tegas," kata Victor Mambait, kakak Johanes Juan Mambait.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya