TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Marketing 2 Wheels PT Suzuki Indomobil Sales, Yohan Yahya, menegaskan, saat ini Suzuki tidak memiliki ikatan hukum atau jual-beli apa pun dengan Asep Hendro, mantan pembalap motor yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap pajak.
"Kontrak Asep dan AHRS sudah habis, dan kami tidak memperpanjangnya pada tahun ini," ujar Yohan ketika dihubungi, Rabu, 10 April 2013.
PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS) adalah usaha milik tersangka dugaan kasus suap pajak, Asep Hendro. Dalam beberapa pemberitaan, Asep kerap menyebut usahanya menjadi besar karena dibantu oleh Suzuki sebagai sponsor sekaligus klien utama perusahaannya.
Namun, Yohan membantah hal tersebut. Menurutnya, kerja sama yang dijalin antara Suzuki dan Asep selama ini hanya terbatas di dunia balap motor. Suzuki menggandeng Asep dan AHRS untuk menyediakan tim balap dan mempromosikan mereka di lapangan.
Kerja sama dengan Asep dan AHRS hanya mencakup kontrak untuk mengembangkan mesin motor, menyediakan pembalap, dan mengikuti perlombaan balap dengan ketentuan dan kewajiban tertentu seperti menggunakan logo Suzuki sebagai promosi. "Selain dengan AHRS, kami juga kerja sama dengan tim lainnya. Untuk tahun lalu ada sekitar enam tim totalnya."
Yohan memaparkan, kontrak Suzuki dan AHRS berjangka waktu setahun. Suzuki sudah lama bekerja sama dengan AHRS, namun ia enggan memerinci alasan pemutusan kontrak pada tahun ini. Meski begitu, Yohan mengaku sudah tahu Asep memang bergelut sebagai importir umum untuk aksesori, partisi, maupun kendaraan bermotor roda dua yang tidak diproduksi di dalam negeri. "Tapi kami tidak pernah menggunakan jasanya. Kalau mau kami bisa impor sendiri," kata dia.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Berita Terpopuler:
Kronologi Penangkapan Penyidik Pajak Pargono
Kompolnas Kantongi Delapan Nama Calon Kapolri
Keluarga Sopir Juke Maut Siap Adopsi Anak Korban
Suap Pegawai Pajak, KPK Tangkap Satu Orang Lagi
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
8 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
9 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
9 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
10 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
12 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
19 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
21 jam lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
22 jam lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
22 jam lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
22 jam lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya