TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memerintahkan Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi segera membuka penyegelan masjid Ahmadiyah yang berlokasi di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede.
"Harus (dibuka) karena itu melanggar SKB tiga menteri. Silakan maknai dengan baik aturan itu, jangan salah kaprah," ujar Wakil Ketua Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, kepada Tempo, Senin, 8 April 2013.
Penyegelan masjid kelompok Ahmadiyah tersebut telah melanggar surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Dalam aturan itu disebutkan pemerintah melarang jemaah Ahmadiyah menyebarkan ajarannya kepada warga non-Ahmadiyah. "Kalau penyegelan kan enggak ada aturannya dalam SKB itu," ujarnya.
Sekretaris Umum Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) ini berpendapat, upaya penyegelan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi tidak tepat. Tindakan ini justru mencederai kebebasan menjalankan ibadah warga negara, selain adanya arogansi dari pemerintah. "Kalau mereka menjalankan ibadahnya untuk internal, apakah dilarang?" kata dia.
Untuk mengurai persoalan penyegelan tersebut, dia meminta kalangan pejabat Pemkot Bekasi segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyebaran ajaran Ahmadiyah yang diduga meresahkan masyarakat.
"Jangan pakai asumsi, tetapi gunakan penyelidikan dan penyidikan yang jelas serta proses di pengadilan," ujar pengurus besar Nahdlatul Ulama ini.
Imdadun menambahkan, jika seandainya terbukti adanya indikasi penyebaran ajaran Ahmadiyah di luar anggotanya, maka pengadilan berhak memberikan sanksi. "Bukan mereka (Pemkot Bekasi), tetapi pengadilan. Silakan buktikan," katanya.
Hingga kini, sekitar 27 anggota jemaah Ahmadiyah masih tertahan di dalam Masjid Al-Misbah Bekasi akibat penyegalan yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi sejak Kamis lalu. Mereka memilih bertahan sambil menunggu upaya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta sebagai upaya hukum mereka.
Penyegelan dilakukan dengan cara menutup pintu dan memagari masjid yang ada di Jalan Pangrango Terusan Nomor 44, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi, tersebut dengan lembaran-lembaran seng.
JAYADI SUPRIADIN
Berita Terpopuler:
Beredar, Video Tari Bugil Pelajar di Bima
Mengintip Restoran Narkoba di Kampung Ambon
Polisi Bantah Mengendus Penyerang LP dari HP
Pangdam Diponegoro Serahkan Jabatan Besok
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng
Berita terkait
Pemerintah Diminta Perhatikan Jemaah Ahmadiyah NTB Saat Lebaran
6 Juni 2018
Penyerangan dan pengrusakan terhadap rumah jemaah Ahmadiyah di Grebek, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat terjadi pada 19 dan 20 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Disebut Kerap Alami Kekerasan Berbasis Agama Sejak 1998
21 Mei 2018
Tindakan intoleran terhadap jemaah Ahmadiyah yang baru-baru ini terjadi adalah aksi penyerangan, perusakan, dan pengusiran di Lombok Timur, NTB.
Baca SelengkapnyaAhmadiyah Meminta Polisi Memproses Pelaku Penyerangan di Lombok
21 Mei 2018
Jamaah Ahmadiyah meminta langkah cepat Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi seperti pernyataannya di media sosial.
Baca SelengkapnyaPerusak Rumah Warga Ahmadiyah di NTB Diperkirakan 50 Orang
21 Mei 2018
Massa merusak 24 rumah warga Ahmadiyah. Polisi mengevakuasi penduduk ke kantor Kepolisian Resor Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSetara: Persekusi Ahmadiyah Merupakan Tindakan Biadab
20 Mei 2018
Setara Institute mengecam persekusi yang menimpa komunitas Jamaah Ahmadiyah di Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaSekelompok Orang Serang dan Usir Penganut Ahmadiyah di NTB
20 Mei 2018
Sekelompok orang melakukan penyerangan, perusakan, dan pengusiran terhadap warga penganut Ahmadiyah di Desa Greneng, Lombok Timur.
Baca SelengkapnyaJemaah Ahmadiyah Minta di Kolom Agama E-KTP Ditulis Islam
25 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah minta dalam kolom agama e-KTP ditulis Islam.
Baca SelengkapnyaWarga Ahmadiyah di Manislor Desak Pemerintah Terbitkan E-KTP
24 Juli 2017
Jemaah Ahmadiyah di Kuningan meminta Ombudsman mendorong pemerintah daerah setempat untuk menerbitkan e-KTP bagi warga Manislor yang juga Ahmadiyah.
Baca SelengkapnyaTjahjo Kumolo Dukung Ahmadiyah Dapat E-KTP, Kolom Agama Kosong
24 Juli 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung jemaah Ahmadiyah untuk tetap mendapatkan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Baca SelengkapnyaHuman Rights Watch: Larangan Atas Ahmadiyah Melahirkan Kekerasan
14 Juni 2017
Sejak ada SKB tiga menteri, kata Andreas, semakin banyak masyarakat Indonesia yang intoleran.
Baca Selengkapnya