Ini Kelebihan dan Kelemahan Pengadilan Militer  

Reporter

Minggu, 7 April 2013 23:10 WIB

Tampak lima oknum TNI AD terdakwa penyelundupan imigran saat sidang di Pengadilan Militer III-13 Madiun, Selasa sore, 11-9, 2012. Mereka terlibat penyelundupan ratusan imigran Timur Tengah ke Australia melalui Pantai Popoh, Klatak, Tulungagung, dan Pantai Prigi, Trenggalek, selama 2011. Tempo/ISHOMUDDIN

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar mengatakan, pengadilan militer semestinya menjerat para pelaku penembakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan lebih berat. Soalnya, kata dia, mereka merupakan alat negara yang melakukan pelanggaran.

"Mereka alat negara yang diberi kelebihan, seperti senjata, tapi menyalahgunakan," katanya saat dihubungi Ahad, 7 April 2013. Tak hanya itu, pengadilan militer dinilai Haris lebih mampu mencari informasi soal tindak penyerangan itu. Sebab, para pelaku merupakan anggota militer.

Namun demikian, Haris menyayangkan pengadilan militer kadang kerap digunakan untuk meringankan hukuman bagi para pelaku kejahatan. Menurut dia, pengadilan cenderung berpihak pada pelaku. Gawatnya lagi, kata dia, hakim pengadilan tersebut juga merupakan anggota militer yang berada di bawah komando panglima. "Jadi di bawah tekanan," ujar dia. Selain itu, pengadilan kurang memberi informasi kepada masyarakat sehingga dinilai tak transparan.

Haris berpendapat bahwa pengadilan umum lebih tepat untuk menghakimi para anggota Kopassus yang merupakan pelaku penembakan itu. Alasannya, kata dia, dalam peristiwa itu, ada unsur terencana dan pelakunya tak hanya dari golongan militer. "Ada polisi yang dianggap tahu, tapi gagal mencegah," kata dia.

Kamis kemarin, tim investigasi TNI menyatakan, ada sembilan anggota Kopassus yang mengaku telah menyerang LP Cebongan. Penyerangan dilakukan atas dasar solidaritas pelaku terhadap Sersan Kepala Heru Santoso yang dibunuh empat orang di Hugo's Cafe, Yogyakarta, pada 19 Maret lalu. Berselang empat hari, empat orang pembunuh Santoso itu ditembak hingga tewas di LP Cebongan.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya