TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2013-2015, Akil Mochtar, resmi dilantik hari ini. Dalam sambutannya, Akil mengatakan akan selalu menjaga independensi Mahkamah dalam bertugas. "Saya harus mengemban kepercayaan sebagai hakim konstitusi," kata Akil usai pelantikan di gedung MK.
Akil mengatakan butuh modal yang berat dalam mengemban tugas sebagai Ketua MK. Ada banyak tugas yang harus diselesaikan lembaganya. Meski mengakui pentingnya peran sebagai Ketua Mahkamah, Akil menilai kinerja MK ikut ditentukan oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Ketua MK juga berterima kasih kepada pimpinan sebelumnya, Mahfud Md., yang telah memimpin MK dengan baik. "Mahfud membawa MK ke periode gemilang."
Akil Mochtar merupakan hakim konstitusi yang terpilih dari jalur DPR pada 2008. Masa jabatan bekas politikus Golkar ini berakhir pada 16 Agustus 2013. Namun, DPR memperpanjang masa jabatannya hingga 2018. Rabu lalu Akil terpilih menjadi Ketua MK setelah memenangi voting.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
1 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
17 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.