TEMPO.CO , Yogyakarta:Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DIY Rusdiyanto menyatakan cukup lega dengan pengakuan dari pelaku penembakan empat tahanan di lembaga pemasyarakat Cebongan, Sleman pada 23 Maret dinihari lalu. Namun dia meminta agar proses hukum terus berlanjut.
“Meskipun sudah ada pengakuan pelaku, proses hukum harus tetap berlanjut,” kata Rusdiyanto saat dihubungi Tempo, Kamis 4 April 2013, malam. “Seperti yang dijanjikan Pak Unggul (Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigadir Jenderal Unggul Yudhoyono), bahwa pekaku akan ditangani Denpom.”
Dia menolak berkomentar berkaitan dugaan awal atas pelaku penembakan, yaitu dari Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan Kartasura. “Kalau soal itu, saya no comment,” kata Rusdiyanto.
Di sisi lain, Rusdiyanto melihat pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut. “Kami juga akan menunggu hasil dari kepolisian. Karena hasilnya dan pengakuan ini dapat mengurangi ketegangan di lapas Cebongan,” kata Rusdiyanto.
Penyerangan ke LP Cebongan terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2013. Saat itu, belasan orang menyerbu LP Cebongan dengan menggunakan senjata laras panjang, pistol dan granat. Penyerang menembak mati empat orang tahanan titipan Kepolisian Daerah DIY. Keempatnya adalah tersangka pembunuhan anggota Komando Pasukan Khusus, Sersan Satu Santoso, hingga tewas di Hugo's Cafe, Jalan Adisutjipto Km 8,5 Maguwoharjo, Sleman, pada Selasa, 19 Maret 2013.
PITO AGUSTIN RUDIANA
ANANDA BADUDU
Berita Terkait:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Malam Jahanam di Cebongan
Polri Curiga Orang Sipil Terlibat Kasus Cebongan
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Berita terkait
72 Tahun Kopassus, Ini Makna Kalimat dan Simbol Korps Baret Merah
14 hari lalu
16 April diperingati sebagai hari Kopassus. Ini makna tulisan dan simbol yang terdapat pada baret merah Kopassus.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum
16 hari lalu
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa
16 hari lalu
Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan
17 hari lalu
Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya
17 hari lalu
Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki
18 hari lalu
Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan
18 hari lalu
Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong
Baca SelengkapnyaRangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong
18 hari lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong
Baca SelengkapnyaSebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri
18 hari lalu
Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum
18 hari lalu
Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya