TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris pribadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad, Wiwin Suwandi, yang diketahui sebagai pembocor dokumen surat perintah penyidikan (sprindik) atas bekas Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, mengirim pesan pendek berisi permintaan maaf pada Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Profesor Aswanto.
“Maaf Prof, saya telah mencederai almamater. Saya yakin Prof punya pandangan yang berbeda,” tulis Wiwin dalam pesan pendek yang dikirim Rabu, 3 April 2013 malam. Menurut Aswanto, dia bertanya ke Wiwin, apakah tidak bisa ke Makassar terlebih dulu. “Iya Prof, secepatnya,” kata Aswanto menirukan pesan dari Wiwin.
Aswanto mengatakan, sebelum pesan itu diterimanya, Wiwin terekam beberapa kali mengontaknya. Namun, telepon selulernya saat itu sedang tak aktif. Menurut Aswanto, sejak bekerja di KPK, Wiwin cukup intensif berkomunikasi seputar regulasi hukum terkait perubahan dan pola progresif penangangan kasus di KPK.
“Bukan komunikasi yang bersentuhan dengan suatu kasus. Kalau dari Jakarta, dia juga sering bawakan saya majalah yang mengupas korupsi,” ujarnya.
Aswanto mengenal Wiwin sebagai aktivis kampus yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi. Wiwin yang merintis karier di dunia kampus sebagai Ketua Umum Lembaga Penerbitan Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, kemudian dilibatkan sebagai pengurus di Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Fakultas Hukum Unhas.
Sebelumnya, Komite Etik KPK menyimpulkan pembocor sprindik Anas adalah Wiwin Suwandi, yang juga pegawai tidak tetap di KPK. Menurut Ketua Komite Etik Anies Baswedan, Wiwin terbukti menyerahkan dokumen sprindik kepada wartawan di gedung Setiabudi One, Jakarta Selatan, pada 8 Februari 2013.
IRFAN ABDUL GANI
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Pembocor Sprindik Anas Sekretaris Ketua KPK
Wawancara Abraham Samad, Janji Lebih Galak
Anis Matta: Cita-cita PKS Sama dengan Walisongo
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya