TEMPO.CO, Semarang - Direktur Lembaga Studi Sosial dan Agama (Elsa) Semarang, Tedi Kholiluddin, menilai langkah Presiden Partai Keadilan Sejahtera berziarah dan tahlilan di makam Sunan Kalijaga bertujuan untuk meraih simpati warga nahdliyyin (Nahdlatul Ulama).
"Ziarah yang dilakukan Anis itu ada semangat deklaratifnya karena dilakukan secara terbuka," kata kader muda NU Jawa Tengah itu kepada Tempo, Kamis, 4 April 2013.
Kandidat doktor sosiologi agama Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga itu menambahkan, secara tidak langsung, tindakan Anis Matta melakukan ziarah itu ada tarikan emosi ke nahdliyyin. Harapannya, PKS bisa meraih dukungan ke warga nahdliyyin.
Dalam safari dakwahnya di Jawa Tengah, Anis Matta bersama jajaran pengurus PKS melakukan ziarah ke makam Sunan Kalijaga dan tahlilan bersama takmir Masjid Agung Demak pada Rabu sore, 3 April 2013. Anis bersama puluhan pengurus PKS memakai baju putih dan songkok hitam melafalkan kalimat-kalimat tahlil di hadapan makan Sunan Kalijaga. Kedatangan para pemimpin PKS itu teragenda sehingga disambut oleh para pengurus MUI Demak dan Takmir Masjid Agung Demak.
Tedi menyatakan, amal tahlil dan ziarah merupakan amal pribadi yang bersifat teologis. Namun, tahlil yang dilakukan Anis Matta dilakukan secara bersama-sama dengan teragenda, maka tak bisa dilepaskan dari sisi politis.
Selama ini, kata Tedi, ziarah dan tahlilan identik dengan amalan warga Nahdlatul Ulama. Sedangkan pemahaman dan semangat keagamaan PKS, kata Tedi, lebih bersifat purikatif. "Mereka sangat ketat terhadap bidah dan tahayul," kata Tedi. Bidah adalah amal yang tidak diajarkan oleh Nabi Muhammad.
Atas dasar itulah, Tedi juga memperkirakan tindakan tahlil dan ziarah Anis Matta bersama pengurus PKS bisa juga menggoyang kader militan PKS yang anti terhadap tahlil.
Anis menyatakan, tahlilan dan ziarah ini bagian dari silaturahmi. "Intinya silaturahmi dengan kiai dan juga melakukan ziarah makam. Soal dukung-mendukung itu belakangan, nantilah," kata bekas Wakil Ketua DPR tersebut.
ROFIUDDIN
Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas
Baca juga:
Pembocor Sprindik Anas Sekretaris Ketua KPK
Wawancara Abraham Samad, Janji Lebih Galak
Anis Matta: Cita-cita PKS Sama dengan Walisongo
Berita terkait
Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
5 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
8 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
10 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
35 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
35 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
41 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?
43 hari lalu
PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?
Baca SelengkapnyaDaftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan
44 hari lalu
Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaMK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu
45 hari lalu
Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,
Baca SelengkapnyaMK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima
45 hari lalu
Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya