TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku bersedia menandatangani surat pemecatan sekretarisnya Wiwin Suwandi. Wiwin hari ini diputuskan bersalah oleh Komite Etik karena terbukti membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) tersangka kasus Stadion Hambalang, Anas Urbaningrum.
"Oh iya, pasti saya tanda tangani nanti," ujar Samad pada Tempo, Rabu, 3 April 2013. Samad mengaku kesediannya menandatangani surat pemecatan Wiwin nanti untuk mematuhi putusan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, soal berita pemecatan Wiwin sudah santer terdengar sejak beberapa hari sebelum putusan komite etik menggelar sidang terbuka hari ini. Tapi, belum ada pernyataan resmi dari KPK soal ini.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan belum mengetahui soal pemecatan sekretaris Samad ini. Tapi Bambang menginformasikan bahwa nasib Wiwin sudah diputuskan dan akan diumumkan secara resmi oleh Pimpinan KPK dan majelis tinggi.
Menurut Bambang, meski nanti Wiwin dipecat, ia masih memiliki waktu 7 hari untuk mempersiapkan dirinya. "Kalau orang yang sudah diputuskan, dia mempunyai waktu 7 hari untuk menerima," kata Bambang.
Sementara itu, Komite Etik sendiri mengaku belum tahu soal nasib Wiwin. Tapi Ketua Komite Etik Anis Baswedan membenarkan berita pemecatan Wiwin tersebut. "Wiwin setahu saya sudah diputus oleh dewan pertimbangan pegawai dan diberhentikan dengan tidak hormat dari posisinya sebagai pegawai tidak tetap di KPK," katanya.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita terkait
BW Anggap Pembangkangan KPK ke Ombudsman Hal yang Tak Patut
6 Agustus 2021
KPK menolak menjalankan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman perihal alih status pegawai.
Baca SelengkapnyaDeputi Pencegahan Bantah Lakukan Pelanggaran Kode Etik KPK
4 Mei 2019
Dia mengatakan tak pernah diperiksa oleh Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Baca SelengkapnyaCatatan 19 Dugaan Pelanggaran Kode Etik Internal KPK versi ICW
18 Oktober 2018
ICW merilis data mengenai 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTanggapi Data ICW, KPK: Sebagian Besar Sudah Ditindaklanjuti
18 Oktober 2018
ICW merilis data 19 dugaan pelanggaran kode etik di internal KPK dalam rentang 2010-2018.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Ada 19 Pelanggaran Kode Etik di Internal KPK
17 Oktober 2018
ICW menyebut ada 19 pelanggaran kode etik di internal KPK para periode 2010-2018.
Baca SelengkapnyaTito Karnavian: Aris Budiman Tanpa Cacat dan Berintegritas
25 Oktober 2017
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, selama di Polri, Dirdik KPK Aris Budiman tanpa cacat dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaKajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK
6 September 2017
Hasil telaah pengawas internal terhadap Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman sudah berada di tangan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Hukum Nilai Laporan Aris Budiman Belum Tentu Ada Pidana
3 September 2017
Nasir berpendapat bahwa laporan Aris Budiman terhadap Novel tidak akan menganggu hubungan antara kepolisian dengan KPK.
Baca SelengkapnyaPengawas Internal KPK Mulai Bekerja Periksa Kasus Aris Budiman
3 September 2017
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kedatangan Aris Budiman ke rapat panitia khusus hak angket DPR RI.
Baca SelengkapnyaPengamat Nilai Aris Serang KPK Untuk Tutupi Perkaranya
3 September 2017
Laporan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan dinilai tidak tepat.
Baca Selengkapnya