Masalah Bendera, Rakyat Aceh Jangan Disalahkan  

Reporter

Rabu, 3 April 2013 14:16 WIB

Seorang warga menunjukkan bendera bulan bintang di Banda Aceh, Senin (1/4). Pawai bendera diikuti oleh seribuan warga yang menginginkan bulan bintang menjadi bendera Provinsi Aceh. TEMPO/Adi Warsidi

TEMPO.CO, Banda Aceh - Sekretaris Jenderal Komite Mahasiswa dan Pemuda Aceh (KNPA) Hendra Fauzi meminta agar rakyat Aceh tidak disalahkan karena mengibarkan bendera bulan bintang.

Menurut Hendra, meski sudah ada larangan dari Pemerintah Provinsi Aceh maupun pemerintah pusat, pengibaran bendera tersebut dalam pawai akbar yang dilakukan warga secara spontanitas dua hari lalu menunjukkan keinginan rakyat terhadap bendera bulan bintang untuk menjadi bendera Aceh. ”Rakyat Aceh tidak bisa disalahkan,” katanya kepada Tempo, Rabu, 3 April 2013.

Hendra juga berharap agar aparat tidak melakukan tindakan represif terhadap mereka yang mengibarkan bendera bulan bintang. Sebab, yang dilakukan rakyat Aceh merupakan bentuk sosialisasi oleh rakyat terhadap bendera rakyat Aceh.

Hendra mengatakan, rakyat Aceh masih menunggu tindak lanjut hasil klarifikasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap qanun atau peraturan daerah tentang bendera dan lambang Provinsi Aceh. ”Apakah bisa dikibarkan di kantor-kantor pemerintah, masih kami tunggu,” ujarnya.

Salah seorang warga Banda Aceh, Rahmad, mengatakan tidak terlalu memikirkan ihwal bendera bulan bintang tersebut. Pengibaran bendera maupun konvoi oleh warga juga dianggap sah-sah saja selama tidak dilakukan secara anarkistis yang bisa meresahkan masyarakat. ”Mau jadi bendera Aceh silakan, mau diganti juga silakan,” ucapnya.

Bagi Rahmad, yang terpenting adalah bagaimana Aceh tetap aman, konflik tidak kembali terulang, sehingga kesejahteraan dan keamanan masyarakat terjamin.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian mengatakan pengibaran dan pawai bendera yang dilakukan masyarakat selama ini adalah murni keinginan masyarakat. Hal ini tentunya sulit untuk ditahan. ”Gubernur Aceh telah melarang agar jangan konvoi, tetapi tetap berlangsung,” tuturnya.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Selasa kemarin menyerahkan hasil klarifikasi terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Pemerintah Aceh diberi waktu 15 hari untuk menyesuaikannya. Masyarakat Aceh pun diimbau agar tidak mengibarkan bendera bulan bintang.

Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan dia akan mempelajari klarifikasi Kementerian Dalam Negeri tersebut. "Akan kita selesaikan, mungkin tak sampai 15 hari," katanya, Selasa, 2 April 2013.

ADI WARSIDI



Topik Terhangat:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman|| Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas


Baca juga:

6 Miliarder Dunia, Hidup Mewah Tanpa Bekerja

Misteri Selongsong Peluru di Cebongan

Pati, Kota Seribu Paranormal

Berita terkait

Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

18 Agustus 2023

Bendera Pusaka Diduplikat Tiga Kali, Begini Cara Pemerintah Merawat Bendera Merah Putih Pertama

Bendera pusaka sudah lapuk dan disimpan di dalam kaca anti peluru

Baca Selengkapnya

Bendera Merah Putih dari Masa ke Masa, Berikut Filosofinya

8 Agustus 2023

Bendera Merah Putih dari Masa ke Masa, Berikut Filosofinya

Bendera Merah Putih memiliki sejarah yang panjang. Kini, bendera yang asli disimpan di Monas. Apa filosofi dwi warna ini?

Baca Selengkapnya

6 Fakta Bendera Merah Putih, Apa Hubungannya dengan Majapahit?

8 Agustus 2023

6 Fakta Bendera Merah Putih, Apa Hubungannya dengan Majapahit?

Bendera merah putih ternyata memiliki hubungan dengan pataka Majapahit dan bendera Kerajaan Bone. Simak penjelasannya lainnya.

Baca Selengkapnya

Husein Mutahar Perumus Paskibraka, Formasi Pasukan 17, 8 , 45 Adalah Gagasannya

17 Agustus 2021

Husein Mutahar Perumus Paskibraka, Formasi Pasukan 17, 8 , 45 Adalah Gagasannya

Husein Mutahar selain penyelamat sang saka merah putih, juga perumus Paskibraka. Ia yang mengagas pasukan formasi 17, 8, dan 45 pengibar bendera.

Baca Selengkapnya

Begini Sikap yang Benar Saat Hormat Kepada Bendera Merah Putih

17 Agustus 2021

Begini Sikap yang Benar Saat Hormat Kepada Bendera Merah Putih

Sikap hormat pada bendera merah putih telah diatur dalam PP No. 40 Tahun 1958 dan UU No. 24 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya

Simak, Ini Sejarah Pembentukan Paskibraka Indonesia

12 Agustus 2021

Simak, Ini Sejarah Pembentukan Paskibraka Indonesia

Paskibraka di Indonesia memiliki sejarah panjang yang mengirinya hingga saat ini. Lalu, bagaimana awal pencetusannya?

Baca Selengkapnya

Pengibaran Bendera Saat 17 Agustus di Istana Dilakukan 3 Orang

6 Juli 2020

Pengibaran Bendera Saat 17 Agustus di Istana Dilakukan 3 Orang

Tahun ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga pun tak menggelar seleksi pasukan pengibar bendera pusaka untuk upacara 17 Agustus 2020.

Baca Selengkapnya

Soal Bendera Terbalik, Wulan Guritno Imbau Warga Tak Terprovokasi

23 Agustus 2017

Soal Bendera Terbalik, Wulan Guritno Imbau Warga Tak Terprovokasi

Wulan Guritno berharap agar masyarakat tidak terpancing

provokasi mensikapi insiden bendera Indonesia yang tercetak

terbalik.

Baca Selengkapnya

Insiden Bendera Terbalik, Menlu Retno Kirim Nota Diplomatik  

20 Agustus 2017

Insiden Bendera Terbalik, Menlu Retno Kirim Nota Diplomatik  

Menteri Retno mengatakan pemerintah masih mencari tahu penyebab kekeliruan pemasangan bendera Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ungkap Cerita Lucu, Dibisiki Paskibraka Gara-Gara Lupa Ini

18 Agustus 2017

Jokowi Ungkap Cerita Lucu, Dibisiki Paskibraka Gara-Gara Lupa Ini

Presiden Jokowi mengungkapkan cerita lucu seputar Paskibraka, ia lupa prosesi penurunan bendera sehingga dibisiki oleh pembawa bendera.

Baca Selengkapnya