TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo hari ini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. Berkas Djoko rencananya akan segera diserahkan ke pengadilan maksimal dalam waktu dua pekan.
"Maksimal dalam waktu empat belas hari berkas penuntutan sudah bisa diserahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantor KPK di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2013. Berkas ini merupakan gabungan dari dua kasus yang menjerat Djoko Susilo, yaitu korupsi proyek simulator Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang.
"Berdasarkan hitungan kerugian negara, kasus simulator mengemudi diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 120 miliar," ujar Johan. Sementara itu, nilai aset yang sudah disita oleh KPK mencapai Rp 70 miliar. "Itu belum termasuk rekening DS yang belum dihitung jumlahnya," kata Johan. Seluruh rekening tersebut sudah dibekukan oleh KPK.
"Sudah resmi dinyatakan P21 (lengkap)," kata kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang kepada Tempo. Menurut dia, Djoko akan menjalani persidangan langsung untuk dua perkara. "Berkas perkaranya disatukan, antara kasus simulator dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya dakwaannya disatukan." ujar Tommy.
Tim kuasa hukum, lanjut Tommy, akan menyusun pembuktian soal aset-aset mana saja yang terkait dengan aset kasus simulator mengemudi. "Itu yang akan kami buktikan di persidangan," kata Tommy. Tim kuasa hukum akan menyiapkan bukti kepemilikan sejumlah aset Djoko yang tidak terkait dengan simulator namun tetap disita KPK.
KPK sudah menyita lebih dari 25 aset bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu. Harta benda Djoko tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta, Semarang, Subang dan Bali. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari rumah, tanah, mobil, SPBU hingga bus berabagai ukuran. KPK beralasan penyitaan aset ini untuk memastikan tidak ada perpindahan kepemilikan aset Djoko Susilo.
SUBKHAN
Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta
Malam Jahanam di Cebongan
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
23 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
24 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya