Djoko Susilo Segera Diadili

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Senin, 1 April 2013 23:07 WIB

Dirlantas Polri Irjen Djoko Susilo. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus korupsi pengadaan simulator mengemudi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka bekas Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo hari ini resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. Berkas Djoko rencananya akan segera diserahkan ke pengadilan maksimal dalam waktu dua pekan.

"Maksimal dalam waktu empat belas hari berkas penuntutan sudah bisa diserahkan ke pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantor KPK di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2013. Berkas ini merupakan gabungan dari dua kasus yang menjerat Djoko Susilo, yaitu korupsi proyek simulator Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang.

"Berdasarkan hitungan kerugian negara, kasus simulator mengemudi diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 120 miliar," ujar Johan. Sementara itu, nilai aset yang sudah disita oleh KPK mencapai Rp 70 miliar. "Itu belum termasuk rekening DS yang belum dihitung jumlahnya," kata Johan. Seluruh rekening tersebut sudah dibekukan oleh KPK.

"Sudah resmi dinyatakan P21 (lengkap)," kata kuasa hukum Djoko, Tommy Sihotang kepada Tempo. Menurut dia, Djoko akan menjalani persidangan langsung untuk dua perkara. "Berkas perkaranya disatukan, antara kasus simulator dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya dakwaannya disatukan." ujar Tommy.

Tim kuasa hukum, lanjut Tommy, akan menyusun pembuktian soal aset-aset mana saja yang terkait dengan aset kasus simulator mengemudi. "Itu yang akan kami buktikan di persidangan," kata Tommy. Tim kuasa hukum akan menyiapkan bukti kepemilikan sejumlah aset Djoko yang tidak terkait dengan simulator namun tetap disita KPK.

KPK sudah menyita lebih dari 25 aset bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu. Harta benda Djoko tersebar di Jakarta, Solo, Yogyakarta, Semarang, Subang dan Bali. Bentuknya pun bermacam-macam, mulai dari rumah, tanah, mobil, SPBU hingga bus berabagai ukuran. KPK beralasan penyitaan aset ini untuk memastikan tidak ada perpindahan kepemilikan aset Djoko Susilo.

SUBKHAN

Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi

Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan

Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak

Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta

Malam Jahanam di Cebongan

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

23 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya