TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Mahkamah, Agung Ridwan Mansyur, menegaskan, tidak ada berkas-berkas penting yang terbakar saat si jago merah melalap gedung Mahkamah Agung di Jakarta, pada Rabu Pagi, 27 Maret 2013.
"Alhamdulillah, berkas tidak ada yang terbakar, hanya karpet dan sebagian meja lemari buku," kata Ridwan kepada Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 27 Maret 2013.
Api mulai melalap sekitar pukul 06.30 WIB. Penyebabnya, hubungan arus pendek listrik di lantai 4, ruang hakim agung Sultony Mohdally. Api kini sudah padam. "Dipadamkan secara manual bersama-sama," ujar Ridwan.
"Pas kejadian ada OB (office boy) dan pihak keamanan sehingga api bisa langsung dipadamkan tanpa memanggil petugas pemadam kebakaran. Jadi hanya petugas lokal," katanya.
Kejadian hanya berlangsung sekitar 15 menit, dan api langsung bisa dipadamkan. Saat ini para petugas sedang melakukan pembersihan. Penyebab kabakaran sementara diduga dari korsleting listrik.
MUHAMAD RIZKI KURNIAWAN
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Lainnya:
Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman
Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya
BIN: Senjata Penyerang LP Sleman Bukan Standar TNI
Siapa Tak Trauma Lihat Serangan Penjara Sleman
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
2 hari lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
3 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca Selengkapnya3 Tips agar Rumah Terhidar dari Kebakaran saat Musim Kemarau
3 hari lalu
Berikut tiga tips yang dapat membantu mengurangi risiko kebakaran rumah dari dampak musim kemarau.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
3 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
5 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAgen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas
9 hari lalu
Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
10 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
10 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
11 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca Selengkapnya