TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki akan memanggil pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menjelaskan laporan adanya dugaan korupsi yang dilakukan KPU berdasarkan laporan koalisi LSM beberapa waktu yang lalu. "Pimpinan KPU akan menjelaskan kepada KPK tentang laporan koalisi LSM tersebut, sehingga dapat dikomparatifkan," kata Taufiqurrahman, di Jakarta, Senin (23/8). Laporan berdasarkan penjelasan KPU itu akan dikirimkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan. "KPK tetap akan meminta tolong BPK untuk melakukan audit," kata Taufiqurrahman. Hal ini dilakukan supaya proses demokratisasi menjadi tidak terganggu. Dalam laporan koalisi LSM, ada lima hal yang diindikasikan sebagai praktek korupsi selama pemilu legislatif. Dugaan korupsi yang dituduhkan koalisi LSM yaitu distribusi logistik yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 176,04 miliar, surat suara Rp 56,468 miliar, pengadaan mobil operasional KPU daerah Rp 2,7 miliar, pengadaan kotak suara Rp 258,57 miliar, dan pembengkakan biaya kotak suara Rp 80,10 miliar, serta pengadaan bilik suara Rp 28,554 miliar. Taufiqurrahman mengaku belum tahu apakah KPU sudah melaporkan ke BPK. "Nanti saya tanya ke pimpinan KPU," ujarnya. Audit yang dilakukan BPK, menurut Taufiqurrahman, merupakan tugas pokok mereka secara fungsional. "Tentunya kami tidak akan diam menunggu, melalui orang-orang kami akan melakukan penyelidikan tentang kemungkinan korupsi di KPU walaupun audit telah dilakukan BPK," ujarnya. Sutarto - Tempo News Room