TEMPO Interaktif, Jakarta: Persidangan gugatan LBH Kesehatan kepada Menteri Kesehatan hari ini, Selasa (24/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya berlangsung sekitar 15 menit. Persidangan terpaksa ditunda hingga pekan depan (31/8) karena syarat formil belum dipenuhi oleh pihak tergugat. Menteri Kesehatan selaku pihak tergugat telah memberikan kuasa kepada Jaksa Agung RI untuk mewakilinya dalam kasus ini. Namun dalam persidangan, pegawai kejaksaan agung yang hadir mewakili jaksa agung tidak membawa surat kuasa khusus substitusi, sehingga majelis hakim yang diketuai oleh Sudajatno menunda persidangan. "Surat kuasa khusus dari Menkes telah kami terima tanggal 14 Agustus, tetapi sekarang diperlukan surat kuasa khusus substitusi dan surat itu masih dalam proses pembuatan," ujar Tati Sitanggang, pegawai kejaksaan agung yang hadir mewakili dalam sidang. Kuasa hukum penggugat, August H. Pasaribu menganggap Menteri Kesehatan belum siap dalam hal ini. "Harusnya Menkes bila memberikan kuasa, harus dilihat sampai ke jajaran siapa yang mewakilinya di pengadilan, jangan hanya sebatas instruksi," ujarnya. August juga melihat Menteri Kesehatan tidak serius menanggapi kasus ini. "Sebelumnya mereka mengatakan mereka siap digugat ke Mahkamah Internasional sekalipun, sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, mereka hanya menunjukkan hal seperti ini. Masalah administrasi yang dianggap kecil tetapi sangat menentukan masalah yuridis formil nantinya," ujar August kecewa. Khairunnisa - Tempo News Room [Edit] - [ Download Article ]