Bupati Banyuwangi Enggan Tanggapi Gugatan Intrepid
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Senin, 25 Maret 2013 14:32 WIB
TEMPO.CO, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas enggan menanggapi gugatan yang dilayangkan Intrepid Mines Ltd ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Azwar beralasan waktunya terbatas karena harus mengejar penerbangan ke Surabaya.
Azwar menugaskan Kepala Bagian Hukum dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu untuk menjawab masalah yang berkaitan dengan gugatan tersebut. ”Tanyakan ke bagian hukum saja," kata Azwar sambil masuk ke dalam mobil dinasnya, Senin, 25 Maret 2013.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Yudi Pramono, mengatakan Bupati Banyuwangi siap menghadapi gugatan itu. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan berbagai dokumen untuk menandingi bukti-bukti yang diajukan Intrepid. "Pemeriksaan berkas di PTUN dimulai 2 April mendatang," ujarnya.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Abdul Kadir menjelaskan, gugatan Intrepid tersebut salah alamat. Sebab, selama ini Pemerintah Banyuwangi tidak pernah mengenal atau bekerja sama dengan Intrepid dalam mengelola pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran. "Seharusnya Intrepid menggugat PT Indo Multi Niaga (PT IMN)," ucapnya.
Kadir menjelaskan, pemerintah Banyuwangi pernah meminta PT IMN mengklarifikasi terkait klaim Intrepid memiliki 80 persen saham di IMN. Namun, direksi PT IMN saat itu membantah Intrepid memiliki mayoritas saham di IMN. Delapan puluh persen saham IMN, kata dia, dimiliki Andreas Reza Nasaruddin, sedangkan 20 persen sisanya dimiliki Maya Ambarsari. Andreas dan Maya adalah suami-istri yang menjadi Direktur PT IMN.
Kemudian, pada Juli 2013, PT IMN mengajukan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari perusahaan itu ke PT Bumi Suksesindo. Menurut Kadir, Bupati menandatangani pengalihan IUP itu karena sudah sesuai dengan PP No 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Kadir, dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pengalihan IUP bisa dilakukan apabila perusahaan pemegang IUP memiliki minimal 51 persen saham. "Tidak ada undang-undang yang kami langgar," tuturnya.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Januari 2013 telah menyetujui pengalihan IUP tersebut. Dengan persetujuan tersebut, PT Bumi Suksesindo bisa melakukan kegiatan pertambangan emas di Gunung Tumpang Pitu.
Gugatan Intrepid telah didaftarkan ke PTUN Surabaya pada 14 Maret 2013. Intrepid menggugat Bupati Banyuwangi lantaran diduga melabrak Pasal 93 ayat 1 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang melarang pengalihan IUP.
Menurut General Manager Intrepid Tony Wenas, dalam Pasal 7A Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Usaha Tambang Mineral dan Batu Bara disebutkan pemegang IUP hanya dapat mengalihkan IUP kepada perusahaan lain. Namun, pemegang IUP lama harus memiliki 51 persen saham perusahaan yang akan menjadi penerima. "Keputusan bupati melanggar semua ketentuan tersebut. Karena itu, harus dibatalkan," kata dia, Minggu, 24 Maret 2013.
Intrepid dan Indo Multi Niaga, kata dia, telah meneken kesepakatan untuk mengelola tambang Tumpang Pitu. Interpid sanggup menyediakan dana pengembangan proyek, sedangkan Indo Multi Niaga wajib mengurus segala perizinan. Kedua perusahaan akan mendirikan perusahaan patungan dengan porsi kepemilikan 80 persen untuk Intrepid. Namun, kata Tony, Indo Multi Niaga mangkir dari perjanjian karena mengalihkan sahamnya pada Bumi Suksesindo. "Ini terjadi tanpa sepengetahuan kami."
Intrepid dan Bumi Suksesindo sedang bersaing menjadi operator eksploitasi Tumpang Pitu yang diklaim memiliki cadangan emas 1 miliar ton dengan kadar tembaga 0,6 persen. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 50 triliun. Pertarungan ini menyeret nama dua pengusaha besar nasional. Bos Media Group Surya Paloh disebut-sebut memiliki 5 persen saham Intrepid, sedangkan saham Bumi Suksesindo dikuasai Edwin Soeryadjaja, bos Adaro dan Saratoga Investama Sedaya.
PT BSI mengantongi kuasa pertambangan eksplorasi emas seluas 11.621,45 hektare di Blok Gunung Tumpang Pitu. Eksplorasi pertambangan emas telah dilakukan sejak 2007 lalu.
IKA NINGTYAS